Heritage Intelligence

Mendengar intelijen ingatan langsung tertuju kepada James Bond 007, CIA, KGB, dan Mossad. Institusi intelijen Negara yang bekerja dalam ketertutupan dan menyeramkan seperti kisah Victor Ostrovsky atau novel Body of Lies karya David Ignatius. Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence) bukan merupakan pengenjawantahan dari Lembaga Intelijen Negara, melainkan pekerjaan penelitian dan pendokumentasian tentang keberadaan benda cagar budaya yang ada di Indonesia. Banyaknya peninggalan kekayaan artefak sejarah yang telah lenyap atau musnah, sehingga menciptakan kerugian besar hampir disetiap sektor baik dari Ilmu pengetahuan, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan Negara.
Ketidak berdayaan pembuktian kekayaan dan kerugian Negara tentang peninggalan sejarah, yang telah hilang maupun masih ada merupakan 'titik lemah' untuk dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan kepada publik.
Sebagaimana contoh hancurnya bangunan di proklamasi, dimana potret nyata detik-detik bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Pertanyaan kerugian apa saja yang diciptakan dari kehancuran bangunan proklamasi tersebut? Ternyata ketika di 'bedah' anatominya sungguh membuat kepala cekot-cekot, dari sisi Ilmu pengetahuan bukti nyata keberadaan fisik bangunan sudah tidak ada. Di dalam ranah berbeda seperti contoh ketika pulau Sipadan dan Ligitan diakui oleh Mahkamah Internasional di Belanda, fisik bangunan yang terdapat dikedua pulau tersebut adalah milik Malaysia. Pada akhirnya secara de jure maupun de fakto pulau Sipadan dan Ligitan milik sah Malaysia.
Terperanjat bahwa eksistensi fisik bangunan bukan persoalan sederhana, cara pandang melihat fisik bangunan selama ini hanya dilihat dari 'kaca mata kuda' yang melulu diukur dari perspektif estetika dan ekonomis semata. Padahal sebuah bangunan diciptakan melampaui tapal batas estetika dan ekonomi, sebagaimana masyarakat Jawa membangun rumah Panggang pe Ceregancet mirip dengan jasad hidup yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan penghuninya.

Database Benda Cagar Budaya

Film petualangan Indiana Jones, National Treasure, dan Da Vinci Code, membuat adrenalin penonton terpacu. Kecerdasan mengumpulkan serpihan informasi yang tercecer, sehingga teka-teki dapat terpecahkan dan disusun ulang. Sungguh sebuah inspirasi. Tersebar dan terseraknya artefak benda cagar budaya dari berbagai wujud, baik dari sisa-sisa peninggalan kerajaan Nusantara sampai peninggalan kolonial. Sampai saat ini masih dalam 'terawangan' sebagai analogi berjalan dikegelapan tanpa cahaya. Keberadaan UU.No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan UU.No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang masih dalam tahap konsepsional, belum memasuki 'ranah' operasional di dalam pelestarian benda cagar budaya. Inventarisasi pendokumentasiaan sebagai database keberadaan benda cagar budaya dari berbagai ragam bentuk, sampai saat ini masih belum dapat direalisasikan. Padahal database tersebut merupakan 'peta hidup' sebagai alat deteksi dini, perihal kelangsungan pelestarian benda cagar budaya di Indonesia. Karena bila terwujud pendokumentasian tersebut, publik dapat mengetahui dan menjaga pelestarian dari benda cagar budaya yang dilindungi oleh Negara. Fungsi database dapat memberikan suguhan informasi, berapa jumlah benda cagar budaya yang dimiliki seperti Gedung, Benteng, Rumah, Masjid, Gereja, Vihara, Pusaka dan lain sebagainya. Dengan adanya informasi keberadaan artefak sejarah ini, penghancuran dan pencurian dapat maksimal dihindari.
Pendokumentasian mempunyai peran ganda di satu sisi dapat menjadi alat kontrol, disisi lain merupakan alat sosialisasi dari Undang-Undang tentang Benda Cagar Budaya yang murah dan efektif kepada warga Negara.

Benda Cagar Budaya dan Keamanan Nasional

Perjuangan panjang Vasco da Gama (1497-1499) mencapai India melalui Tanjung Harapan telah berhasil gilang gemilang, dari keberhasilan ini maka terbuka lebar pintu masuk pelayaran bangsa Eropa ke Asia. Setelah Tanjung Harapan ditundukkan, kini giliran Melaka dikuasai Portugal (1511).
Di dalam kurun waktu 11 tahun tepatnya pada tahun 1522 ekspedisi Ferdinand Magellan dari Spanyol berhasil mencapai Maluku, selisih waktu 57 tahun (1522-1579) Francis Drake dari Inggris datang menyusul ke kewilayah 'surga rempah-rempah' Maluku. Berawal dari rempah-rempah nafsu serakah untuk menguasai dalam wajah kolonialisme tertancap di bumi Maluku, gesekan kepentingan untuk saling menguasai antara Portugal dan Spanyol di Maluku pada abad XVI tidak dapat terhindarkan. Maka keluar perjanjian Tordesillas (1494) dan menyusul perjanjian Saragossa (1527) antara Spanyol dan Portugal. Hal hasil dari perjanjian tersebut Portugal dapat menguasai Maluku.
Kilasan sejarah tersebut merupakan 'rekam jejak' kolonialisme pertama kali hadir di bumi jamrud khatulistiwa, taktik dan strategi kolonial di dalam melakukan infiltrasi sampai menuju invasi dapat ketahui. Fakta penjajahan dapat ditelusuri melalui artefak seperti Benteng Victoria (1605) yang dibangun Portugal di Maluku, berfungsi sebagai benteng pertahanan. Juga Benteng Oranje (1607) di Ternate yang dibangun oleh Cornelis Matelief de Jonge (Belanda). Benteng ini pernah dijadikan pusat pemerintahan tertinggi Hindia Belanda (Gubernur Jenderal) Pieter Both, Herald Reynst, Laurenz Reaal, dan Jan Pieterszoon Coen.
Dari Benteng pertahanan sampai rute perjalanan alur laut kolonial memasuki Nusantara, sebagaimana diketemukannya beberapa artefak kapal laut kolonial yang karam di dasar laut. Dan legitimasi Mahkamah Internasional tentang batas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), mengacu pada peninggalan tanah jajahan Belanda. Dengan demikian 'patok batas' secara fisik peninggalan Belanda, kedepan menjadi sesuatu yang vital di dalam pembuktian wilayah kedaulatan Negara.
Walaupun bukan konteks benda cagar budaya, tetapi masih dalam 'satu tarikan nafas' peristiwa dikuasainya Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia, karena lemahnya bukti otentik di Mahkamah Internasional. Merupakan pertanda urgensinya fisik bangunan dalam wilayah hukum Internasional. Serta perluasan pembangunan fisik didaratan Singapura melalui 'pasir laut', hampir saja mencaplok kedaulatan Indonesia khususnya pulau Nipa dan pulau lainnya disekitar wilayah propinsi kepulauan Riau. Satu lagi peristiwa penghancuran taman didepan stasiun Beos kota, dimana wilayah itu merupakan 'ring satu' zona benda cagar budaya. Kepentingan bisnis lebih penting daripada keamanan. Pembangunan shelter busway dan terowongan untuk pedestrian mengakibatkan dampak buruk bagi bangunan tua disekitarnya. Tercatat sedikitnya empat bangunan tua yang langsung terkena dampak negative yang diakibatkan dewatering saat pembangunan terowongan tersebut, keseimbangan air tanah disekitar lokasi terganggu. Dan keempat bangunan tua mengalami penurunan pondasi, dan dampak negatif apa yang akan tercipta kedepan? Tidak ada yang dapat mengatahui dan diperlukan kajian mendalam. Sampai saat ini kejelasan tentang barang sitaan Negara dari hasil penangkapan eksplorasi kapal VOC yang karam secara illegal, berapa jumlah dan nilai harta karun tersebut dan disimpan dimana masih dalam misteri.
Saksi bisu benda cagar budaya ternyata faktual dapat 'berbunyi' dan berkata jujur tanpa ada rekayasa maupun kebohongan.

Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence)

Cegah tangkal di dalam pelestarian benda cagar budaya sudah waktunya diperkuat, perhitungan secara matematis tentang kekayaan 'adi luhung' bangsa Indonesia belum dapat direalisasikan. Kemampuan IPTEK di dalam kalkulasi sumber daya alam (SDA) kekayaan laut sudah dapat dihandalkan di negri kepulauan ini, padahal dahulu sebelum teori tersebut ada masih merupakan sesuatu yang 'ghaib' diwilayah alam bawah sadar. Sosok manusia dapat terbang Gatot Kaca yang hanya ada dalam cerita pewayangan, tersentak bahwa cerita itu bukan mitos melainkan teknos dengan kemampuan di dalam rekayasa teknologi kapal terbang (Dirgantara Indonesia).
Eksistensi heritage intelligence di dalam melakukan penelitian dan pendokumentasian, serta dapat juga melakukan 'audit' benda cagar budaya, merupakan pemecah dari kebekuan dan kerapuhan mengatasi permasalahan benda cagar budaya. Generasi kedepan perlu diberikan 'menu' visualitas bukan virtualitas. Melalaui intelijen benda cagar budaya sesuatu yang absurd menjadi rasional, investigasi tapak tilas untuk dapat mengumpulkan kembali serpihan sejarah yang tercecer dan hilang. Seperti analogi menjahit pakaian yang sudah usang termakan jaman, memerlukan sentuhan ketekunan penjahit handal. Semoga.***

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR: KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR:

KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

Kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.

BARUS saat ini hanya sebuah ibukota Kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Posisinya berada di pinggir pantai barat Sumatera, sekitar 60 km sebelah utara Sibolga, atau sekitar 414 km dari Medan. Tidak ada yang istimewa. Begitu juga dengan Desa Lobutua, sekitar 4 km ke arah barat dari Barus. Juga layaknya sebuah desa, sepi. Meskipun sesekali para peziarah datang silih-berganti, menapaki sejarah sebuah kota banda yang jauh di awal abad masehi pernah begitu cemerlang dan menggemparkan sekujur bumi.

Dan boleh jadi, Barus adalah satu-satunya kota yang tercatat di dalam buku yang terbit di awal masehi, sehingga menempatkannya sebagai kota tertua di bumi Nusantara. Adalah Claudius Ptolomaios[1], seorang geograf Yunani yang dalam bukunya dari abad ke dua Masehi, Geographike Hyphegesis menuliskan nama negeri Barousai di Chryse Chora (Pulau Emas) yang antara lain oleh van der Meulen disimpulkan sebagai Sumatra[2].

Tapi apa gerangan yang menjadikan kota bandar ini begitu mempesona orang Yunani, China, India, dan bahkan juga para Pharao di Mesir kuno?

Jawabnya tak lain adalah kapur barus (bhs Belanda: kamfer, dan mungkin dari kata kapur yang diucapkan kofur oleh bangsa Arab).[3] Konon, kapur barus asal kota barus inilah yang paling banyak dicari karena kualitasnya yang terbaik, paling laku dan harganya kurang lebih 8 kali lebih mahal daripada kapur-kapur barus asal tempat lain[4]. Dalam catatan pelancong Italia, Marco Polo bahkan disebutkan bahwa, harga kapur barus kala itu setara dengan harga emas dengan berat yang sama[5].

Seorang Belanda pernah menulis bahwa kemenyan dari Barus, telah dipakai sebagai salah satu bahan mengawetkan (membalsem) mayat raja-raja di Mesir sebelum Masehi[6]. Jika dugaan ini benar, maka berarti kota bandar Barus ini sudah ada sejak 5.000 tahun SM. Perkiraan akhir itu, didasarkan pada temuan bahan pengawet dari berbagai mummy Fir'aun Mesir Kuno salah satu pengawetnya menggunakan kanper atau kapur Barus. Sejarawan era kemerdekaan Moh. Yamin, bahkan memperkirakan bahwa, perdagangan rempah-rempah dan tentu saja kamfer, sudah dilakukan pedagang Nusantara sejak 6.000 tahun lalu ke berbagai penjuru dunia.

Hasil penelitian Innis Miller terhadap naskah Historia Naturalis karya Plinius di abad pertama juga sudah menunjukkan bahwa, para pedagang Nusantara pun ternyata sudah menjajakan komoditas mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur sejak abad permulaan Masehi[7]. Sementara Prof. Kern[8] pernah menulis bahwa Kota “P’o-lu-chi” yang dimaksud I Tsing di abad ke-7, tidak lain dari Barus[9]. Seorang penyair Arab sebelum Islam, Amru al-Qais (meninggal tahun 530 Masehi), sangat memuji keharuman kafur dalam syair-syairnya[10].

Begitu pentingnya kota Barus ini—mungkin bisa disamakan dengan Paris pada abad modern yang terkenal dengan inovasi parfumnya—maka sejak zaman dulu dalam dunia dagang telah dikenal nama-nama Baros, Balus, Pansur, Fansur, Pansuri[11], Kalasaputra[12], Karpura-dwipa, Barusai, Waru-saka dan lain-lain.

Dan tentu, seperti kata pepatah, ada gula ada semut. Pesona kapur barus dari selatan ini menggoda banyak pendatang. Sebagaimana dicatatan Ptolomaios, selain para penjelajah dari Yunani, juga datang pedagang dari Venesia, India, Arab dan Tiongkok. Selain itu, sekelompok penyebar ajaran Kristen Sekte Nestorian dari Konstantinopel, pusat Kerajaan Byzantium Timur, juga menjejakkan kakinya di Barus. Kelompok itu diperkirakan datang sekira tahun 600 M dan mendirikan gereja pertama di Desa Pancuran, Barus.

Dewan Gereja-gereja di Indonesia juga memercayai sejak tahun 645 Masehi di daerah Barus telah masuk umat Kristen dari sekte Nestorian. Keyakinan tersebut didasarkan pada buku kuno tulisan Shaikh Abu Salih al-Armini. Sementara itu, penjelajah dari Armenia Mabousahl mencatat bahwa pada abad ke-12 telah terdapat Gereja Nestorian.

Lalu datanglah para pedagang Arab memasuki Barus sekira 627-643 M atau sekitar tahun 1 Hijriah, dan menyebarkan agama Islam di daerah itu. Di antaranya Wahab bin Qabishah mendarat di Pulau Mursala pada 627 M. Ada juga utusan Khulafaur Rasyidin, bernama Syekh Ismail akan ke Samudera Pasai dan singgah di Barus, sekira tahun 634 M. Dan sejak itu pula, tercatat bangsa Arab (Islam) mendirikan koloni di Barus. Bangsa Arab menamakan Barus dengan sebutan Fansur atau Fansuri, misalnya oleh penulis Sulaiman pada 851 M dalam bukunya "Silsilatus Tawarikh."

Kedatangan bangsa Arab yang kemudian menyebarkan agama Islam itu juga disebutkan dalam berita-berita Cina, Hsin-Tang-shu[13] (Catatan Dinasti Tang, 618-907), dan Chu-fan-chi[14] (Catatan Negeri-negeri Asing) yang ditulis Chau Ju-kua pada tahun 1225. Di dalam dua kronik Cina itu banyak bercerita tentang Ta-shi, istilah Cina untuk menyebut Arab. (Chu-fan-chi menerangkan bahwa Ta-shi mempunyai seorang Buddha (maksudnya Nabi) yang bernama Ma-ha-mat (Muhammad). Dalam sehari mereka lima kali sembahyang, dan setiap tahun berpuasa selama sebulan penuh. Dinasti Ta-shi ada dua macam, yaitu white-robed Ta-shi (Arab berjubah putih) atau Pon-ni-mo-huan (Bani Marwan, atau Bani Umayyah), serta black-robed Ta-shi (Arab berjubah hitam) yang didirikan raja A-po-lo-pa (Abul-Abbas)[15]. Pada tahun 651 Masehi, raja Ta-shi (Arab) bernama Han-mi-mo-mi-ni mengirimkan utusan ke istana Cina[16]. Hampir dapat dipastikan bahwa nama Han-mi-mo-mi-ni dalam ucapan Cina ini adalah untuk Amir al-Mu’minin, gelar resmi para khalifah Islam, dan “raja Ta-shi” yang mengirimkan utusan itu adalah Khalifah `Utsman ibn Affan yang memerintah dari tahun 644 sampai 656. Hsin-Tang-shu mencatat bahwa pada tahun 674 terdapat pemukiman pedagang Ta-shi (Arab) di Po-lu-shih, daerah pantai barat Sumatera.[17]

Tentu, dapat dibayangkan betapa makmurnya kota Barus pada awal abad masehi ini, dengan penduduk yang sebagian besar terdiri atas kaum pedagang. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang menggerakkan semua perdagangan hingga jauh ke negeri seberang itu?

Seorang bekas kontrolir Belanda, G.J.J. Deutz, sewaktu bertugas di Barus,[18] menulis bahwa menurut rakyat setempat di Desa Lobutua pernah didapat penduduk sebuah batu bertulis pada dua bagian. Tetapi sayang, batu itu pada tahun 1857 dipecahkan oleh Raja Barus bernama Mara Pangkat. Pada tahun 1872 Deutz banyak menemukan pecahan batu peninggalan zaman Hindu yang telah dilupakan orang, telah berlumut. Dan baru pada tahun 1932, prasasti itu diterjemahkan Profesor Nila-kanti Sastri dari Universitas Madras.[19]

Prasasti itu menyebutkan bahwa paling sedikit sejak abad ke-11, telah bermukim di kota Barus sebuah koloni bangsa Tamil. Menurut batu Lobutua itu, mereka tergabung dalam sebuah perusahaan bernama “kelompok 500″ yang tidak asing lagi bagi orang-orang India waktu itu. Perusahaan swasta yang mereka wakili, merupakan perusahaan dagang cukup kuat, merdeka dalam tindakan dan tidak gampang tunduk pada salah satu raja yang berkuasa di sekitar Barus. Mereka yang berdiam di Barus inilah yang membeli beberapa hasil dari rakyat—utamanya kapur barus—untuk diekspor ke luar negeri.

Menurut Gnillout Claude[20], Barus adalah sebuah kota kuno di pantai barat Propinsi Sumatera Utara yang terkenal di seluruh Asia, sejak lebih dari seribu tahun, berkat hasil hutannya. Selain itu, nama Barus juga muncul dalam sejarah peradaban Melayu dengan Hamzah Fansuri, penyair mistik terkenal yang baru-baru ini ditemukan kembali makamnya di Mekkah. Sementara itu, tim arkeolog dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis bekerjasama dengan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya. Tim tersebut juga menemukan banyak benda-benda berkualitas tinggi yang usianya sudah ratusan dan bahkan ribuan tahun dan ini menandakan dahulu kala kehidupan di Barus itu sangatlah makmur.

Dan semua kemakmuran itu berkat aroma kapur barus yang diolah dari kayu kamfer. Hanya kini, komoditi yang begitu mempesona di masa silam itu, hingga konon juga dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi itu, kini sudah lama tidak lagi diproduksi

Di komplek makam Syekh Machmud yang tertata rapi dan terletak di Bukit Papan Tinggi dan memang betul-betul tinggi sehingga harus melewati 710 anak tangga ini, menggantung sebuah tulisan, “Beri Salam dan Alas Kaki dibuka.” Seakan mengakhiri sebuah kisah perjalanan sebuah kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.**



[1] Barus telah disebut oleh Ptolomeus kira kira tahun 150 Masehi. (Kozok, 1991, 14)

[2] W. J. van der Meulen, “Suvarnadvipa and the Chryse Chersonesos”, Indonesia, 18, October 1974, h. 1

[3] Encyclopdeia van Nederlandsch Indie

[4] Ada tiga jenis kapur barus pada saat itu yaitu: Kapur barus dari Kalimantan dan Sumatera (Dryobalanops aromatica), Kapur barus dari China dan Jepang (Cinnamomum Camphora) yang banyak beredar dipasaran dan yang ketiga adalah Blumea balsami- fera, yang diproduksi di China dengan nama kapur barus Ngai. Harga dari kapur barus asal Sumatera ini kira-kira 138 kali lebih mahal dari kapur barus China dan Jepang. (Hobson-Jobson, Glossary of Anglo-Indian Words and Phares)

[5] “Travel of Marco Polo,” Buku 3 Bab 9 dan Buku 2 Bab 8 by Marco Polo dan Rustichello of Pisa

[6] Sumatra Benzoe, Disertasi P.H. Brans

[7] J. Innis Miller, The Spice Trade of the Roman Empire, Oxford University Press, London, 1969, terutama Bab “The Cinnamon Route”

[8] Verspreide Geschriften No VI, halaman 15

[9] Po-lu-chi atau Po-lu-suo terkadang sering keliru diterjemahkan dalam text China dengan Bo-si atau Persia. Barus ini juga sering disebut sebagai Bon-cu, Bian-shu atau Bin-cuo. (Roderich Ptak, Possible Chinese Reference to the Barus Area (Ming to Tang) in Claude Guillot (ed.) Histoire de Barus, Sumatera: Le Site de Lobu Tua I, Etudes et Documents, Paris, Cahier d’Archipel 30, 1998, pp. 119-138)

[10] Oliver W. Wolters, Early Indonesian Commerce, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1967, terutama Bab 8

[11] Dari Desa Pansur sedikit di utara Barus

[12] Dari kata Kalasan, daerah penghasil kapur barus antara Kota Barus dan Sungai Chenendang

[13] Diterjemahkan oleh Paul Pelliot, “Deux Itineraires de Chine en Inde a la Fin du VIIIe Siecle”, BEFEO, 4, 1904, hal. 132-413

[14] Diterjemahkan oleh Friedrich Hirth dan W. W. Rockhill, Chau Ju-kua: His Work on the Chinese and Arab Trade in the Twelfth and Thirteenth Centuries, entitled CHU-FAN-CHI, Imperial Academy of Sciences, St.Petersburg, 1911

[15] Lihat: F. Hirth dan W.W.Rockhill, hh. 114-124

[16] Berita ini tercantum dalam kronik Tung-tien buku 193 nomor 22b. Lihat: F.Hirth dan W.W.Rockhill, h. 119

[17] Paul Pelliot, h. 297. Lihat juga W. P. Groeneveldt, Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled from Chinese Sources, Bhratara, Jakarta, cetak ulang 1960, h. 14.

[18] Barus, G.J.J. Deutz, Tijdschr No. 22 tahun 1875

[19] A Tamil Merchant-guild in Sumatera oleh Prof. N. Sastri dalam Tijdschr No 72 tahun 1932

[20] “Lobu Tua Sejarah Barus”, Obor, 2002

Senin, 15 September 2008

Babak Baru Sengketa Negeri Serumpun

Selasa, 08 Maret 2005 | 21:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekali lagi, Indonesia terlibat cekcok terbuka perebutan wilayah dengan Malaysia. Sengketa Pulau Ambalat antara Indonesia dan Malaysia memanas setelah terbetik berita bahwa pemerintah Malaysia, melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi eksplorasi sumber daya minyak kepada perusahaan Inggris-Belanda, Shell, pada 16 Februari 2005.

Malaysia mengklaim wilayah di sebelah timur Kalimantan Timur itu miliknya. Malaysia menyebut wilayah Ambalat sebagai Blok XYZ berdasarkan peta yang dibuatnya pada 1979. Indonesia menyebut blok yang sama sebagai Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Di Blok Ambalat, Indonesia telah memberikan konsesi eksplorasi kepada ENI (Italia) pada 1999. Sementara itu, Blok East Ambalat diberikan kepada Unocal (Amerika Serikat) pada 2004.

Arif Havas Oegroseno, Ketua Tim Teknis Perundingan Delimitasi Batas Laut RI-Malaysia, menegaskan, Indonesia mulai memberikan konsesi eksplorasi kepada berbagai perusahaan minyak pada 1961 dan berjalan terus. "Jadi sudah 37,5 tahun," ujarnya kepada Tempo.

Masalah muncul ketika Malaysia membuat peta secara sepihak pada 1979. "Peta ini merupakan upaya mencaplok wilayah orang," ujar Arif, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Perjanjian Luar Negeri Departemen Luar Negeri RI.

Arif mengatakan, peta itu diprotes bukan hanya oleh Indonesia, tapi juga Singapura, Filipina, Cina, Thailand, dan Vietnam. Inggris pun melayangkan protes atas nama Brunei Darussalam, saat negeri mungil di belahan utara Pulau Kalimantan itu belum merdeka.
"Legitimasi peta ini dipertanyakan banyak orang sampai sekarang," katanya.

Hasyim Djalal, mantan diplomat yang pernah terlibat aktif dalam perundingan sengketa Sipadan dan Ligitan pada 1969, berpendapat, posisi Indonesia jelas lebih kuat daripada Malaysia. Dalam hukum internasional, kata dia, Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas dasar laut di luar wilayahnya sampai sejauh 200 mil dari garis dasar.
"Atau kalau masih memungkinkan, garis itu bisa ditarik hingga ada kelanjutan alamiah wilayah darat, sampai dasar samudra (ocean cruft)," kata Djalal kepada Tempo dalam wawancara per telepon Minggu (6/4).

Djalal menjelaskan, garis dasar adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar. "Kalau kita tarik dari garis lurus itu, Ambalat masuk di dalamnya dan bahkan lebih jauh ke luar lagi," kata Djalal, yang kini duduk di Dewan Maritim Indonesia. Djalal menegaskan, sikap itu sudah dicantumkan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Bangsa Indonesia berhasil memperjuangkan konsep hukum negara kepulauan (archipelagic state) hingga diakui secara internasional. Pengakuan itu terabadikan dengan pemuatan ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi ini ditetapkan dalam Konferensi Ketiga PBB tentang Hukum Laut di Montego Bay, Jamaica, pada 10 Desember 1982.

Konvensi itu kemudian diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Konsep hukum negara kepulauan sudah dianut Indonesia sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Pertanyaan muncul, apakah setelah menang di International Court of Justice (IJC) pada 2002 dalam kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia bisa melakukan hal yang sama, menarik garis dari garis dasar? Djalal mengatakan bisa saja. Tapi garis yang ditarik itu, kata dia, tidak akan sampai ke Ambalat. Menurut Djalal, dalam mengajukan klaimnya saat ini, Malaysia menarik garis tengah antara Nusantara Indonesia dan garis lurusnya sendiri.
Djalal menambahkan bahwa masalah yang dihadapi Indonesia saat ini terkait dengan kasus Sipadan dan Ligitan. "Masalahnya, saat bertengkar dengan Malaysia dalam kasus Sipadan dan Ligitan, kita tidak meminta Mahkamah Internasional memutuskan garis perbatasan laut sekaligus. Kita tidak pernah merundingkannya," kata Djalal.

Di atas kertas, Indonesia amat percaya diri dengan melihat riwayat sengketa Ambalat. Setelah keluar peta Malaysia 1979, Indonesia memprotesnya pada 1980. "Kita katakan kepada Malaysia bahwa kita tidak mengakui petanya," kata Arif. Pascapeta itu, menurut Arif, Indonesia terus melakukan konsesi dan Malaysia tidak pernah mengajukan protes.

Nah, dalam kelaziman hukum internasional, menurut Arif, karena Malaysia tidak memprotes, itu berarti pengakuan terhadap sikap Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1960. Malaysia, kata Arif, baru mulai mengajukan nota protes pada 2004 setelah menang dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan.

Arif lalu menguraikan, pada 1998 Indonesia memberikan konsesi kepada Shell untuk melakukan eksplorasi minyak. Malaysia tahu itu, tapi tidak memprotes. Akhir 2004, saat Indonesia menawarkan konsesi blok baru di Ambalat, tiba-tiba Malaysia protes. "Kita katakan bahwa kita tak bisa menerima protes mereka, karena itu wilayah kita." Karena dasar klaimnya adalah peta 1979 yang diprotes banyak pihak, menurut Arif, Malaysia sama sekali tidak punya dasar hukum.

Arif menandaskan, keputusan ICJ dalam kasus Sipadan-Ligitan sama sekali tidak bisa menjadi dasar klaim Malaysia. "Keputusan ICJ pada 17 Desember 2002 adalah keputusan menyangkut kedaulatan Sipadan dan Ligitan," katanya. Lalu, kata Arif, hakim menegaskan, kedaulatan atas dua pulau tak berpenghuni dan batas landas kontinen adalah dua hal yang sangat berbeda.
Hakim ICJ berpendapat, masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen harus dipandang dengan sudut pandang berbeda, yaitu Konvensi Hukum Laut 1982. Sampai kini, garis landas kontinen yang diakui dunia adalah garis yang ditetapkan Indonesia dalam UU Nomor 1960. Dalam Konvensi Hukum Laut, landas kontinen atau continental shelf adalah area miring di bawah laut yang mengelilingi suatu kontinen pada kedalaman 200 meter. Pada ujung lereng area itu, lereng kontinen menukik ke bawah secara tajam hingga dasar laut.

"Kesimpulannya, keputusan penentuan kedaulatan atas dua pulau ini (Sipadan-Ligitan) tidak mempunyai direct barring terhadap delimitasi landas kontinen," ujar Arif.
Dalam waktu dekat, Indonesia akan mengadakan pertemuan antarpejabat senior dengan Malaysia. Sebetulnya pertemuan itu diusulkan Indonesia tahun lalu untuk dilaksanakan pada Maret ini. Namun, kata Arif, Malaysia menyatakan baru siap Mei. Sudah begitu, Malaysia pun hanya sekadar pertemuan, bukan negosiasi. "Mereka bilang pertukaran pandangan saja. Kalau pertukaran pandangan kita sudah melakukannya tahun lalu di Kuala Lumpur."

Pihak Indonesia, masih menurut Arif, ingin membicarakan akar masalahnya sekaligus, yaitu peta 1979, sehingga tercakup Laut Sulawesi, Selat Malaka, Selat Singapura, dan Laut Cina Selatan. "Mereka tidak mau, dan hanya mau membicarakan soal Laut Sulawesi.

Pada Juli 2004 Indonesia sudah mengajak dialog soal ini. Tapi Malaysia mengatakan belum siap karena sedang melakukan survei titik dasar (precise location) dari peta 1979. "Lucu, mereka sudah membuat peta, tapi baru sekarang melakukan survei untuk menentukan tepatnya di mana?"

Yanto Musthofa/Yophiandi-Tempo
Southeast Asia Dec 21, 2002-asia times

Indonesia: Islands in the storm
By Richel Langit

JAKARTA - Indonesia is scrambling to keep its territorial integrity after the International Court of Justice (ICJ) awarded Sipadan and Ligitan islands to neighboring Malaysia.

There are at least four more islands that Indonesia might lose if the principle of continuous administration - employed by the ICJ in awarding Sipadan and Ligitan to Malaysia after both claimants failed to present solid legal proof of ownership over the two islets off the northeastern tip of Indonesia's East Kalimantan province - is applied.

The four islands still in question are Nipah off Riau province, which is now controlled by Singapore; an unnamed small island off West Kalimantan province occupied by Thai fishermen; Miangas island off Sangir Talaud in North Sulawesi, currently occupied by Philippine fishermen; and Ashmore reef, situated south of Kupang, the provincial capital of Indonesia's East Nusa Tenggara (NTT). Ashmore reef, which had for centuries been a staging point for fishermen from Rote island in NTT, has been occupied by Australia, while Indonesia makes no attempt to regain control over the island, where ancestors of Rote people are believed to have been buried.

With the exception of Ashmore reef, Nipah, Miangas, and the unnamed small island in Indonesia's West Kalimantan province are generally recognized as Indonesia's islands, but the country has yet to exercise sovereignty over them.

Aside from these four islands, however, more than 80 small islands are scattered across Riau, North Sulawesi, Maluku, West Nusa Tenggara, East Nusa Tenggara, and Papua provinces. Most of those islands are neglected though they form part of the country's territorial boundary. Theoretically, other countries could come and take over those "neglected" islands and should Indonesia protest, they could insist on bringing their case to the international court, where they could be expected to win in the light of the principle of sovereignty exercise or continuous administration.

Indonesia, the world's biggest archipelagic country, stretching almost 5,000 kilometers from the Asian mainland into the Pacific Ocean, has more than 17,000 islands, only 3,000 of which are inhabited. The rest are not only unoccupied but also left neglected, and most of them don't even have a name. Fears are running high that Indonesia could lose some of these unnamed islands.

So it is not at all surprising that almost immediately after the International Court of Justice in The Hague voted overwhelmingly to hand over Sipadan and Ligitan to Malaysia on Tuesday, the Indonesian government has come under intense pressure to demonstrate sovereignty over disputed islands or uninhabited islands, especially those situated at the outermost of the country's territory.

Experts have also urged the government to set up an inter-department team that will be in charge of handling maritime boundary issues, including problems arising from the delimitation of boundaries.

The government seems to have begun to realize the importance of maintaining a presence in remote areas. On Thursday, Home Affairs Minister Hari Sabarno urged regional administrations to oversee outlying islands and exercise the country's sovereignty over them by setting up monuments, assigning security officials there or moving some Indonesian communities to neglected islands.

"The government, through the regional administrations overseeing outlying islands, must maintain the country's sovereignty through whatever means necessary to demonstrate this sovereignty. Otherwise, there will be more Sipadan-Ligitan cases," Sabarno warned.

The ICJ ruled that neither Indonesia nor Malaysia had a title-based claim to the small islands, but Kuala Lumpur had shown "manifestations of state authority" over the islands, notably in the 1930s under British rule, while Indonesia did not protest Malaysia's actions until 1969.

Still, any attempt by Indonesia to exercise sovereignty over neglected outlying islands is likely to be undermined by the current prolonged economic crisis and ill-equipped armed forces. Indonesia, once considered one of Asia's economic powerhouses, was brought to its knees in 1997 when financial crisis plunged it into deep economic recession. Since then, the country has been depending on various international funding institutions, especially the International Monetary Fund, to finance its development programs. As such, Indonesia simply does not have funds to finance any initiative to exercise sovereignty over outlying islands.

Sabarno suggested that the country increase military patrols on outlying islands to ensure that other parties do not attempt to seize them. The trouble, however, is that the country's armed forces have been paralyzed by an embargo imposed by the United States and its allies after waves of bloody rampages that killed thousands of independence supporters in East Timor in 1999. More than half of the Indonesian Navy's warships are not working because they are obsolete or have no spare parts. So, the Indonesian military, or TNI, cannot be expected to increase its patrols or set up posts in outlying islands.

Unending ethnic and religious conflicts in West Kalimantan, Central Kalimantan, Maluku, and North Maluku provinces, which have been plaguing the country since the forced resignation of dictator Suharto in May 1998, as well as unresolved secessionist movements in Aceh and Papua provinces, have also absorbed much of the country's time and energy. Hundreds of thousands of troops have been deployed in those conflict-torn areas, wasting hundreds of millions of dollars, but with still no end in sight.

The loss of Sipadan and Ligitan islands to Malaysia may set as a precedent for other islands and provinces to break away from Indonesia. The government signed on December 9 a peace agreement with the Free Aceh Movement (GAM), but peace remains elusive in the country's westernmost province as the secessionist movement has not dropped its struggle for independence. In Papua, a low-level insurgence is still operating despite the government's decision to grant the country's easternmost province a special autonomy status.

So Indonesia's humiliating defeat in a legal battle over the ownership of Sipadan and Ligitan goes beyond the loss of two small islands and national pride. Prolonged economic crisis, an ill-equipped military, and unending ethnic and religious conflicts have rendered Indonesia apparently powerless to defend the its territorial integrity. As such, Sipadan and Ligitan might just be the first of many islands Indonesia loses in territorial disputes with neighboring countries.

(©2002 Asia Times Online Co, Ltd. All rights reserved. Please contact content@atimes.com for information on our sales and syndication policies.)
Sipadan–Ligitan Permainan Domino Malaysia


Oleh: Wartawan ”SH”
SOFYAN ASNAWIE

TARAKAN - Semakin hari semakin terungkap betapa lihainya politik luar negeri Malaysia, menyusul penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Mahkamah Internasional (MI) tanggal 17 Desember 2002 yang memutuskan Sipadan dan Ligitan hak Malaysia. Dari 17 orang juri MI, hanya satu orang yang berpihak kepada Indonesia. Vonis MI ini memberi petanda selama ini politik luar negeri Indonesia ”payah”.
Kini muncul sengketa baru, blok minyak Ambalat dan East Ambalat, sekitar 40 mil dari Sebatik Indonesia, atau 30 mil utara Pulau Bunyu dan Karang Unarang di seputar selatan Ligitan di Laut Sulawesi. Klaim Malaysia atas Ambalat menumbuhkan pertanyaan yang harus membuka kembali semua file mengapa Sipadan jatuh, sekaligus ambisi Malaysia menarik Ligitan ke wilayahnya.
Ternyata permainan domino Malaysia bukan sekadar hingga penguasaan Sipadan – Ligitan, tapi jauh dari itu, sampai 200 mil ke arah selatan Laut Sulawesi. Permaianan kartu domino Malaysia yang mempertaruhkan persahabatan, persaudaraan negara serumpun.
Akibatnya, TNI Angkatan Laut mengerahkan sejumlah kapal perang, kabarnya sekitar 25% dari armada TNI-AL sudah mendekati zona sengketa. Isu Ambalat yang menegangkan hubungan baik kedua negara, persiapannya mengarah pada konfrontasi, perang, keadaan inipun pernah terjadi pada dekade 1980-an hingga 1990-an, tatkala Sipadan dan Ligitan jadi isu. Sementara kedua negara serumpun tidak pernah melupakan konfrontasi tahun 1960-an.
Masyarakat secara awam melihat ada keserakahan penguasaan wilayah dari Malaysia, yang ingin memperluas teritori maritimnya hingga jauh ke dalam zona Laut Sulawesi, bahkan mendekati perairan gugusan Kepulauan Derawan, melampaui perairan gugusan Pulau Bunyu, Indonesia.
Permainan domino memang digelar Malaysia, sejak Sipadan – Ligitan direbutnya. Tetapi kini di Karang Unarang, titik luar terjauh dari negara kepulauan Indonesia, telah dibangun mercu suar, yang permainan domino ini didahului Indonesia. Yang harus dijadikan pelajaran adalah bagaimana Malaysia sangat meyakinkan data-data de jure, ditambah dengan fakta de facto ”rekayasa” dengan membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau tersebut.
Pengalaman ini dijadikan guru oleh Indonesia. Dengan membangun mercu suar dan pos pengamat baseline di Unarang, maka Indonesia lebih awal selangkah untuk membuat Malaysia kehilangan langkah seperti dalam peta baru 21 Desember 1979 yang mencakup landas laut dan perairannya hingga Laut Sulawesi sejauh 200 mil dari perbatasan maritim Malaysia.
Konsep menyatukan fakta de jure dan de facto, serta historis terlihat saat SH mendarat di Pulau Sipadan tahun 1978, tidak terdapat satu bangunan pun di pulau itu, kecuali pondok milik Bakrie, seorang tenaga upahan keturunan Panglima Abu Sari dan Maharaja Muhammad yang bertugas menjaga pulau dan pengumpul telur penyu, orang Bajau, tinggal di Samporna, Malaysia.
Menara suar yang dibangun Belanda 1898 di pojok timur pulau itu masih berdiri, papan pembuatan dan kepemilikan mencu suar terpampang.

Tapi ketika kembali lagi mengunjungi Sipadan tahun 2001, ternyata papan itu sudah tidak ada dan mercu suar kurang terawat.
Dari sejumlah literatur yang terbit di Kuala Lumpur, Pulau Sipadan menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda yang disepakati antara Sultan Sulu, hanya dalam Confirmation of Cession of Certain Islands off North Borneo. Semua pulau di luar lingkungan tiga pulau, tidak termasuk Pulau Sipadan dan Ligitan, masuk wilayah Borneo Utara, karena kedua pulau dinilai tidak begitu penting.
Tetapi kemudian, Sipadan – Ligitan dimasukkan dalam North Borneo karena menurut Nik Anuar Nik Mahmud, seorang pakar sejarah Universitas Kebangsaan Malaysia dalam bukunya ”Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, isu sempadan dan kedaulatan”, pemerintah Borneo Utara tahun 1930 memasukkan kedua pulau ke dalam Ordonansi Tanah Borneo Utara. Oleh pemerintah British North Borneo kedua pulau pada kekuasaan Residensi Lahad Datu.
Pulau Wisata
Kegiatan wisata yang dibangun sejak tahun 1980-an semakin ramai dengan banyaknya bangunan, cottage dan mini bar yang dikelola oleh Borneo Sabah Diver, rata-rata wisatawan yang mencapai 80 sampai 200 orang. Tahun 1990, Malaysia menempatkan satu regu polisi hutan untuk menjaga kepentingan warga Sipadan dari gangguan ”mundu” bajak laut dari Filipina Selatan.
Tidak sampai dua tahun setelah Sipadan dan Ligitan dimiliki, 1 Februari 2005, pemerintah Malaysia melalui pemerintah negara bagian Sabah meminta agar warga mengosongkan Pulau Sipadan. Setia usaha Kerajaan Negeri (Sekretaris Negara Bagian) Datuk KY Mustafa menetapkan tidak ada kegiatan di Sipadan kecuali Pulau Mabul.
Indonesia sendiri kehilangan data historis karena dibakarnya istana Kesultanan Bulongan yang menghanguskan banyak fakta sejarah tahun 1964. Ada beberapa alasan mengapa pengosongan Sipadan dilakukan, padahal pulau itu sangat potensial. Pertama, karena Malaysia ingin mewujudkan peta 6.2 perbatasan maritim Malaysia. Kedua, untuk menjaga keamanan. Ketiga, minyak yang terkandung di balik Laut Sulawesi dan potensi laut di sekitarnya sangat besar. Keempat, karena secara yuridis Sipadan telah menjadi milik Malaysia.
Sipadan dan Ligitan mulai menjadi kasus teritorial tahun1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Ketika itu Pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI. Sementara tidak masuk dalam peta Indonesia yang jadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang dipakai sebagai ”buku pintar” Tim Teknis Indonesia.
Saat Indonesia mempertanyakan hal tersebut, Malaysia mengklaim dua pulau yang berada di bawah 04 derajat 10 menit, tepatnya Pulau Sipadan yang terletak digaris 04 derajat 06’ dan 39” lintang Utara, 118 derajat 37’ 56” bujur Timur tersebut sebagai milik Malaysia.
Karang Ligitan yang kerap disebut sebuah pulau, menurut pengamatan SH, hanyalah pulau karang yang dihuni ular berbagai species. Luas pulau yang terletak di garis lintang 04 derajat 09’ 48” utara, 118 derajat 53’ 04” bujur timur itu tidak sampai 100 m2 saat air pasang.
Pulau yang menonjol itu berada di bagian ujung timur dari gugusan Ligitan, dimana ada sebuah mercu suar yang juga dibangun Belanda. Titik inilah yang dijadikan patokan bagi garis perbatasan sebelum Sipadan–Ligitan masuk Malaysia, 04 derajat 10 menit itu membentang dari ujung batas pemisah Pulau Sebatik Malaysia di utara dan Sebatik Indonesia di selatan.
Setelah saling klaim terhadap pulau yang luasnya sekitar 6 hektare itu, Indonesia – Malaysia sepakat menyatakannya sebagai status quo. Kedua negara dilarang mengelola kedua pulau. Diam-diam Malaysia yang tertarik atas wilayah kontinen dan potensi di bawah laut sekitar Sipadan, terus membuka kedua pulau, terutama Sipadan dan menyatakan sebagai pulau wisata.
Latihan perang Tentera Diraja Malaysia dilaksanakan di Sipadan, dan terakhir membangun berbagai sarana wisata, di bagian utara dan barat pulau yang luasnya hanya sekitar 4 kali luas lapangan bola itu.

Sejak Soeharto
Protes Indonesia tidak digubris, baru tahun 1989 masalah Sipadan dan Ligitan dibicarakan secara khusus antara Presiden Soeharto dan PM Mahathir Muhamad. Tahun 1992 kedua negara sepakat membentuk komisi bersama joint commission dalam kelompok kerja bersama (joint working groups). Berkali-kali pertemuan berlangsung di Jakarta dan Kuala Lumpur. Presiden Soeharto bahkan bertemu Datu Husein Onn di Kuantan, sepakat untuk terus berunding.
Indonesia dipimpin Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia Wakil PM Datok Anwar Ibrahim, tetapi pertemuan mengalami jalan buntu. Hingga kunjungan Soeharto ke Kuala Lumpur 6-7 Oktober 1996 dan 31 Mei 1997 kedua negera sepakat Sipadan – Ligitan dibawa ke Mahkamah International, 2 November 1998 resmi penyelesaiannya lewat MI, dan 17 Desember 2002 Sipadan dan Ligitan masuk Malaysia.
Melihat fakta tersebut, semakin terungkap kelihaian Malaysia dalam upaya menguasai wilayah kelautan yang lebih luas. Usai perang dunia kedua, tahun 1954 Kerajaan Inggris menetapkan wilayah Borneo Utara pada bagian selatan yang berhadapan dengan Indonesia di Laut Sulawesi berdasarkan baseline garis lurus ujung timur Pulau Sebatik ke arah ujung Ligitan.
Baseline yang kemudian Sipadan dan Ligitan masuk wilayah Malaysia ini dibuat berdasarkan dasar Perikanan Norway-Britain yang diputuskan oleh PBB tahun 1951, yang kemudian diakui oleh sejumlah negara tetangga Malaysia termasuk Indonesia. Ketika Sabah masuk Malaysia, Malaysia secara sepihak menetapkan latar luar wilayah Malaysia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1958. Pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam peta Malaysia itu.
Seperti diakui oleh beberapa sumber SH di Kuala Lumpur maupun di Kota Kinabalu, peta tersebut belum memasukkan latar laut seperti yang dihendaki Malaysia dalam mengklaim Ambalat.
Melihat pengalaman Malaysia saat merebut Sipadan dan Ligitan maka sangat wajar bila Indonesia secepatnya menyelesaikan mercu suar di Karang Unarang, bila perlu dilengkapi rumah penjaga dan pos keamanan. Lebih baik lagi bila membangun pulau buatan dan menjadikannya pangkalan nelayan. Maka bila kelak sengketa harus dibawa ke MI, pengalaman Malaysia dalam merebut Sipadan-Ligitan bisa menjadi ”senjata makan tuan”. Apalagi bila Indonesia berpegang pada Unted Nation Convention Law of the Sea, Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 yang diratifikasi pemerintah Indonesia tahun 1995.
Inilah barangkali yang bisa memupuskan ambisi teritorial Malayasia yang mencoba mengesampingkan kodrat negara sebagai negara kontinental, yang mencoba menarik landas benua jauh beratus mil ke jantung Laut Sulawesi. Yang membuat permainan domino Malaysia terhenti setidaknya di Laut Sulawesi. Apalagi Indonesia jadi membangun 20 mercu suar di Unarang dan Ambalat, seperti ditegaskan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. ***


Copyright © Sinar Harapan 2003
LEPASNYA P. SIPADAN DAN P. LIGITAN

SEBUAH PELATARAN KEWASPADAAN

oleh :

Kolonel Ctp Drs. Umar S. Tarmansyah, Peneliti Puslitbang SDM Balitbang Dephan

Putusan Mahkamah Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia.Disebutkan dari 17 orang juri yang bersidang hanya satu orang yang berpihak kepada Indonesia. Hal ini telah memancing suara-suara sumbang yang menyudutkan pemerintah khususnya Deplu dan pihak-pihak yang terkait lainnya. Dapat dipahami munculnya kekecewaan di tengah-tengah masyarakat, hal ini sebagai cermin rasa cinta dan kepedulian terhadap tanah air.

Ada hal yang menggelitik dari peristiwa ini, mengapa kita kalah begitu telak, padahal perkiraan para pemerhati atas putusan ICJ “fifty-fifty”, karena dasar-dasar hukum, peta dan bukti-bukti lain yang disiapkan oleh kedua pihak relatif berimbang. Dari penjelasan yang di “release” mass media, ternyata ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua Pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dapat dimengerti bilamana hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.

Sia-sialah perjuangan Indonesia selama belasan tahun kita memperjuangkan kedua pulau tersebut kedalam wilayah Yurisdiksi kedaulatan NKRI, ini akibat dari kekurang-seriusan kita dalam memperjuangkannya, itulah komentar-komentar yang muncul. Benarkah birokrat kita kurang serius memperjuangkan pemilikan dua pulau tersebut ?

Dari rangkaian panjang upaya yang dilakukan rasanya perjuangan kita cukup serius. Putusan MI sudah final dan bersifat mengikat sehingga tidak ada peluang lagi bagi Indonesia untuk mengubah putusan tersebut. Tidak patut lagi kekalahan ini harus diratapi, yang terpenting bagaimana kita mengambil pelajaran untuk ke depan jangan sampai kecolongan lagi untuk ketiga kalinya.

Sekilas mengenai proses penyelesaian sengketa pulau Sipadan dan pulau Ligitan.

Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.

Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.

Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Spesial Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.

Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “ Written pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 –12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.

Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan P. Sipadan dan P. Ligitan.

KONDISI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA

*

Penegasan Batas.

Indonesia berbatasan di darat dengan Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Larose. Proses penegasan batas darat dengan Malaysia yang dilaksanakan sejak tahun 1975 yang panjang mencapai lebih dari 2000 km, hampir selesai dilaksanakan ( teknis dilapangan) oleh tim Teknis penegasan Batas Bersama (Joint Border Demarcation Team).

Penegasan batas dengan PNG telah berhasil menyelesaian pilar batas utama (Monumen Meridian/MM). Dan sekarang dalam tahap perapatan pilar batas. Namun dikarenakan berbagai kendala proses perapatan pilar batas ini sejak tahun 2000 berhenti. Sementara itu penegasan batas dengan Timor Larosae sudah dirintis sejah pemerintahan pewakilan PBB (UNTAET) dan sekarang telah sampai pada tahap survey penyelidikan lapangan (Joint Reconnaissance Surveys).

Penegasan batas wilayah negara di laut diwujudkan dengan cara menentukan angka koordinat geografi yang digambar di atas peta laut, sebagai hasil kesepakatan bersama melalui perundingan bilateral. Batas laut ini terdiri dari batas laut wilayah/teritorial, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi Ekslusif (ZEE). Indonesia yang berbatasan di laut tidak kurang dengan 10 negara, baru sebagian kecil saja batas lautnya yang telah ditegaskan antara lain dengan Malaysia, Singapura, Australia, PNG, Thailand dan India. Hal itupun bersifat parsial, belum secara tuntas menyelesaikan seluruh segmen batas dan jenis batas laut.

*

Kondisi Wilayah Perbatasan.

Wilayah perbatasan (Wiltas) darat antar RI dengan Malaysia, PNG dan Timor Larosae terdiri dari daerah pegunungan, dengan konfigurasi medan yang berat/terjal, bervegetasi hutan yang relatif rapat dengan penduduk sangat jarang. Kondisi demikian dikarenakan pemerintah tidak menjadikan Wiltas sebagai prioritas dalam program pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda. Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, Wiltas diposisikan sebagai daerah pinggiran/periferal atau daerah belakang yang sering terabaikan. Dalam pembangunannya, namun sumber daya alamnya, khususnya kayu dieksploitasi dengan serampangan secara besar-besaran. Hal tersebut meninggalkan keprihatinan dan luka hati yang dalam bagi penduduk Wiltas. Ironinya kerusakan hutan yang terjadi sering ditimpakan kepada penduduk Wiltas. Akibatnya, penduduk Wiltas yang semula sangat peduli dengan lingkungan (menyatu dengan alam) menjadi berubah drastis.

Mereka pada akhirnya mulai berkolusi dengan para penjarah hutan tersebut. Mereka juga mulai berfikir dan bersikap materialistis-konsumeris. Sementara itu sikap moral dan pengabdiannya terhadap lingkungan mulai tergerus menipis. Orientasi penduduk Wiltas terutama anak-anak mulai berubah. Setelah TV, Radio, Parabola masuk Wiltas, mereka mulai mengenal budaya “jalan pintas” untuk menjadi kaya. Mereka banyak yang meninggalkan kampungnya, me-ngubah mata pencarian dan berspekulasi di kota terdekat. Itulah proses degradasi lingkungan dan komunitas Wiltas.

Wilayah Perbatasan Laut (Wiltasla). Kondisi Wiltasla lebih memprihatinkan lagi. Penduduk pulau–pulau perbatasan laut seperti penduduk Kep. Sangir dan Talaud (Satal) di Sulawesi Utara, kondisinya secara umum tidak bertambah maju. Bahkan jumlahnyapun malah berkurang. Hal ini disebabkan kesulitan hidup karena lokasi geografi yang terpencil dan faktor keganasan badai laut. Kaum muda di sini juga banyak yang pindah ke daratan Sulawesi Utara. Hal yang hampir sama juga terjadi di P. Miangas (Palmas), Kep Natuna dan pulau-pulau Wiltas lainnya.

Sementara itu, kekayaan laut Wiltasla banyak dirambah nelayan asing. Dengan kapal modern dan peralatan yang canggih, mereka bebas berkeliaran di perairan Wiltasla kita tanpa rasa takut, karena jarang aparat Kamla kita yang berpatroli di sana. Sementara penduduk setempat tidak berdaya mengusir mereka. Bahkan penduduk (sebagian) tidak merasa perlu mengusir para penjarah ikan itu, karena mereka memberi manfaat bagi penduduk setempat. Sikap penduduk Wiltas yang demikian tidak perlu dipersalahkan, karena mereka bodoh tidak tersentuh pemberdayaan SDM, apatah lagi sikap Bela Negara.

*

Upaya yang perlu dilaksanakan.

Untuk meningkatkan pengamanan di Wiltas, maka harus dilakukan perkuatan atau peningkatan kemampuan secara sinergis antara komunitas penduduk perbatasan dengan aparat Hankam di Wiltas.

Persepsi, strategi dan kebijakan pembangunan Wiltas seyogiannya diubah. Selama ini Wiltas dipandang sebagai daerah pinggiran (periphery areas atau border areas). Kita harus punya keberanian mengubah paradigma ini menjadikan Wiltas sebagai daerah depan (frontier areas). Mengapa demikian, karena daerah ini langsung bersentuhan dengan luar negeri. Bagi pihak asing (negara tetangga) kesan pertama mereka atas Indonesia diperoleh dari kondisi lingkungan dan komunitas penduduk perbatasan. Dengan demikian, Wiltas menjadi “Cermin” Indonesia.

*

Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memberdayakan Wiltas.

Merancang konsep pembedayaan Wiltas secara terpadu baik fisik maupun non fisik (SDM) sesuai potensi sumberdaya yang ada. Dalam konsep Bangwiltas terpadu ini termasuk sektor Hankam Wiltas. Dalam hal ini, posisi penduduk sebagai subyek pembangunan yang aktif. Setiap pembangunan dari masing-masing sektor (Ipoleksosbud Hankam) harus dirancang untuk saling memberi manfaat. Pembangunan dapat diawali dengan prasarana transportasi (jalan, terminal, bandara, pelabuhan dll) yang dikonsep tidak saja untuk kegiatan sosial, ekonomi, budaya, namun harus dapat dimanfaatkan untuk kemudahan operasi

Hankam. Selanjutnya pembangunan ekonomi dengan memprioritaskan sumberdaya permukaan (tanah dan hutan). Tidak ada salahnya kita berguru kepada Malaysia, bagaimana mereka menata jaringan jalan dan perkebunan sawit serta hutan secara teratur dan terkonsep yang sangat berbeda kenampakannya dengan Wiltas di Kalimantan yang semraut.

Prioritaskan penyelesaian penegasan batas negara, termasuk pemetaan dalam skala yang memadai (Wiltasrat 1 ; 50.000 dan Wiltasla 1 ; 250.000). Peta standar ini penting sebagai sarana operasi Hankam dan pembangunan (sebagian sudah dilaksanakan Dittopad dan Dishidros TNI-AL).

Tingkatkan Operasi, pengamanan Wiltas secara periodik, terkoordinasi, dan sekali–sekali kerjasama dengan negara tetangga sambil mensosialisasikan wilayah tanggung jawab masing-masing. Untuk mendukung Pamwiltas ini dapat juga digunakan jasa Satelit dan penerbangan perintis lintas zona perbatasan misalnya : Dari Pontianak ke Kota Kinabalu (Malaysia) dan dari Jaya Pura ke Port Moresby (PNG).

Pemberian subsidi yang memadai untuk aparat dan pegawai negeri serta masyarakat Wiltas. Tanpa subsidi hidup di Wiltas terasa sangat berat karena biaya hidup di sana sangat mahal. Seharusnya subsidi yang diberikan di Wilayah Satal, Natuna, Miangas lebih besar dari pada yang bertugas/yang tinggal di Irian/Papua. Untuk masyarakat, subsidi hendaknya diprioritaskan untuk sektor pendidikan, pangan pokok, kesehatan dan modal usaha kecil.

*

Pelajaran yang dapat diambil.

Ketika pemerintah memutuskan jajak pendapat di Timor-Timor untuk menentukan apakah rakyat Tim-Tim akan memilih tetap bergabung (Integrasi) NKRI atau merdeka, tidak begitu banyak kalangan yang menentang karena di atas kertas pihak pro integrasi diperkirakan akan menang, setidak-tidaknya fifty-fifty. Namun, ternyata setelah jejak pendapat dilaksanakan, pihak pro integrasi kalah dengan presentase secara menyolok (kurang lebih 23,5 %). Demikian pula dengan kasus P. Sipadan dan P. Ligitan, perkiraan menang-kalah 50% - 50%, sehingga minimal P. Sipadan masih bisa menjadi milik Indonesia kenyataannya, Indonesia kalah secara meyakinkan.

Dari dua kasus di atas dapat diambil kesimpulan, pertama patut diduga bahwa dalam kedua kasus di atas ada pihak ketiga yang turut “bermain” untuk merugikan Indonesia. Kedua, sesuatu kebijakan yang diambil pemerintah yang berdampak pada resiko kehilangan sebagian wilayah tanah air harus dipertimbangkan dengan seksama melibatkan semua komponen bangsa, bahkan kalau bisa, dihindari.

Ketiga, mencermati pengambilan putusan MI yang didasarkan pada kriteria “Continuous presence, dan effective occupation” hal ini memberikan signal negatif dan preseden buruk yang menuntut kehati-hatian dan kewaspadaan kedepan.

Ada beberapa pulau kecil terpencil yang secara posisi geografis kedudukannya lebih dekat dengan negara tetangga yang diindikasikan memiliki keinginan memperluas wilayah. Pulau-pulau tersebut antara lain, P. Nipah dan beberapa pulau Karang tak berpenduduk yang berbatasan dengan Singapura. P. Rondo berbatasan dengan Kepulauan Andaman (India), P. Miangas berbatasan dengan Philipina, P. Pasir Putih berbatasan dengan Australia dan ada satu pulau kosong di Kalimantan Barat yang dihuni nelayan Thailand. Negara-negara tetangga memiliki kesempatan terbuka untuk menguasai pulau-pulau tersebut dengan menggunakan pendekatan pembinaan Continuous Presence dan Effective Occupation. Selama ini penghidupan penduduk pulau-pulau tersebut banyak bergantung kepada negara tetangga terutama segi-ekonomi. Mereka juga lebih banyak menonton televisi dari siaran TV Malaysia atau Singapura. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kebudayaan dan komitmen, hak dan kewajiban mereka selaku warga negara RI.

PENUTUP.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai sumbangan pendapat dan bahan masukan perbicangan lebih jauh tentang pemberdayaan Wiltas, khususnya di bidang Hankam Wiltas.

Daftar Pustaka :

1. Pustaka TNI, Batas Laut Negara RI, Jakarta, 1999

2. Adi Sumardiman, Ir, SH, Sipadan dan Ligitan, SK. Kompas, Jakarta, 18 Desember 2002.

3. Frans B. Workala, SPd, MM, Pengembangan, Sumber Kekayaan Alam Daerah Perbatasan Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap KSA X Lemhannas, Jakarta 2002

4. Hasjim Djalal, Prof. DR, Penyelesaian Sengketa Sipadan Ligitan, Interpelasi ?, SK Kompas, Jakarta, 13 Januari 2003.

5. Umar S. Tarmansyah, Drs, Makna Fungsi Batas Negara Dalam Bingkai Pembinaan Daerah Pertahanan, Karmil, Jakarta, 2000.

6. Umar S. tarmansyah, Drs, Pemanfaatan Teknologi Penginderaan Jauh Untuk Pertahanan Keamanan dan Pembangunan Nasional, Jakarta, 1998

7. SK. Kompas, Sipadan-Ligitan, Ujian Kematangan Suatu Bangsa, Jakarta, 18 Desember 2002.

8. SK Kompas, Sangir Bobol, Indonesia Terancam, Jakarta, 23 Desember 2002.
Melda Kamil: Bargaining Position Indonesia di Ambalat Sangat Besar
[14/3/05]hukumonline.com

Tidak bisa dipungkiri putusan International Court Of Justice (ICJ) mengenai sengketa pulau Sipadan Ligitan melalui berdampak pada perselisihan kepemilikan blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Kedua negara serumpun yang sama-sama menjadi penandatangan United Nation Convention Law Of The Sea (UNCLOS) tahun 1982 ini masih dalam tahap diplomasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.



Sementara itu, posisi tawar untuk Indonesia dinilai lebih menguntungkan daripada Malaysia. Hilangnya Sipadan Ligitan dari tangan Indonesia, dinilai tidak berpengaruh dalam penghitungan batas wilayah Indonesia. Demikian pandangan dari Melda Kamil, Dosen Hukum Laut Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam wawancaranya dengan hukumonline (10/8), direktur eksekitif Pusat Pengkajian Hukum Internasional FHUI ini mengungkapkan pandangannya tentang posisi Indonesia dalam kaitannya dengan perselisihan blok Ambalat. Peraih gelar master dari University of Washington, School of Law, ini juga menyayangkan sikap pemerintah yang sampai saat ini belum menetapkan batas garis pangkal titik terluar dengan belum diubahnya Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2002. Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Melda Kamil:



Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama penandatangan UNCLOS, lalu kenapa masih terdapat perbedaan dalam penerapan UNCLOS dan masih ada persengkatan mengenai batas laut?

Jadi, kalau bicara mengenai konvensi hukum laut ada dua konvensi besar yang dianut. Pertama adalah konvensi Jenewa yang terlepas-lepas, ada landas kontinen, laut lepas. Sedangkan yang kedua adalah konvensi tahun 1982. Ada negara yang (tandatangan) tahun 1982, lalu beberapa tahun kemudian langsung diratifikasi, seperti Indonesia meratifikasinya tahun 1985. Sedangkan Malaysia baru tahun 1996, begitu juga Australia setelah 1994 baru meratifikasi. Sehingga ada dua konsepsi yamg berbeda dari konvensi tersebut. Misalnya saja soal laut teritorial, itu dalam konvensi 1982 sampai 12 mil, landas kontinen yang dipakai prinsip jarak, jadi 200 mil tidak memikirkan kedalaman laut dari pantai. Sedangkan konvensi Jenewa berbicara landas kontinen adalah prinsip kedalaman 200 meter. Daratan dasar laut yang dalamnya 200 m dari pantai dianggap sebagai landas kontinennya. Kemudian ada lagi soal prinsip eksploitabiliti sejauh mana. Konvensi 1982 menyempurnakan karena kalau berdasarkan kedalaman, tidak semua (negara) punya kaki benua, kalau pulau-pulau kecil tidak punya kaki benua. Kalau negara pantai tidak, ada palung dan sebagainya. Akhirnya eksploitasi hanya didapat oleh negara-negara maju sedang negara berkembang tidak. Nah itu diperbaiki dengan prinsip jarak tadi. Kalo dia punya kaki benua yang disebut sebagai continental shelf atau landas kontinen, boleh diklaim.



Sedangkan yang menyebakan persengketan batas laut adalah ada yang memakai konvensi Jenewa ada juga yang memakai konvensi 1982. Tetapi seharusnya, Malaysia tidak ada sengketa prinsip lagi. Sebab Malaysia juga menggunakan Konvensi 1982, kecuali kalau sebelum 1996 memang Malaysia (mengacu pada konvensi) Jenewa. Sayangnya kita tidak clear. Malaysia dari mana dasarnya mengklaim blok Ambalat atau blok Y dan Z. Sementara Indonesia dengan dalil-dalil hukum konvensi 1982 melakukan eksplorasi di daerah tersebut.



Melihat kepada klaim terhadap blok Ambalat, apakah ada pengaruh dari putusan ICJ yang memberikan Sipadan Ligitan kepada Malaysia?

Kalau garis batas mereka sebagai negara, tidak. Garis batas negara bagian Sabah harus dimulai dari law water line Sabah dengan memakai normal baseline mereka. Kalau mereka mempunyai karang-karang kecil di pantainya mungkin mereka bisa pakai straight baseline. Sedangkan Sipadan Ligitan, bisa dalam pasal 121 UNCLOS mempunyai laut teritorial sendiri, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), maupun landas kontinen bisa. Tapi, dalam penetapan batas landas kontinen, dua negara pulau-pulau kecil yang tidak signifikan itu di-ignore. Jadi dia tidak bisa mulai batas landas kontinennya dimulai dari Sipadan Ligitan, itu sudah bertentangan dengan hukum laut.



Mungkin kita kembali ke Sipadan Ligitan yang beralih atas putusan ICJ, itupun kita harus memperhatikan lebih jauh ke belakang kenapa ada sengketa Sipadan Ligitan karena ternyata tahun 1960-an Malaysia dan Indonesia sama-sama menyadari adanya cadangan minyak yang besar disana. Lalu kok ada dua pulau kecil, dimana kedua negara tidak mengklaim dua pulau tersebut dalam hukum nasional. Lalu berunding 20 tahun lebih, capek juga. Ya sudahlah diserahkan ke ICJ, tetapi hanya yang ditanyakan satu hal, yaitu siapa yang memiliki Sipadan Ligitan. Jadi tidak meminta ICJ untuk memutuskan siapa yang memiliki batas ataupun landas kontinen.



Karena asas efektif adalah Malaysia, tetapi itu bukan tindakan setelah status quo. Tahun 1969 dibikin status quo, yang dilihat oleh Mahkamah adalah sebelum status quo. Apa yang dilakukan oleh Inggris, apa yang dilakukan oleh Belanda berdasarkan treaty tahun 1800-an. Dimana treaty tersebut memberikan Sipadan Ligitan pada Belanda. Tapi Belanda tidak diapa-apakan, sedangkan Inggris membuat hukum nasional tentang konservasi penyu di pulau tersebut. Setelah itu ada pembangunan mercusuar. Kita protes dan protes, tapi kita tidak melakukan certain action yang dalam hukum internasional sebagai niat untuk menguasai suatu daerah.



Jadi putusan ICJ tidak bisa dijadikan dasar pengakuan peta yang dibuat oleh Malaysia?

Yang perlu diingat ICJ hanya memutuskan apa yang diminta yaitu soal kepemilikan Sipadan dan Ligitan saja. Memang, tahun 1979 Malaysia membuat peta sendiri, Indonesia juga pernah buat Deklarasi Juanda yang meminta unilateral action. Tetapi kan harus mendapat persetujuan dari negara tetangga. Kita sendiri bisa melakukan itu tahun 1982, tetapi kalau peta Malaysia, itu ditentang oleh negara-negara tetangga. Jadi itu tidak bisa mengikat kita. Itu adalah unilateral action yang tidak berdasar.



Lalu apakah anda sudah melihat adanya willingness dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia untuk berunding pasca Sipadan Ligitan?

Dari tahun 2002, Departemen Luar Negeri mengajak berunding mengenai batas landas kontinen, tetapi Malaysia tidak mau dengan mengulur-ulur terus. Sebenarnya, yang mengajak berunding dari tahun 1960-an selalu Malaysia. Saya selalu katakan akhirnya Malaysia menyisakan sedikit ruang kepada Indonesia untuk prinsip bertetangga yang baik. Kita minta negosiasi, tapi mereka selalu mengulur-ulur tidak mau duduk dalam perundingan yang sebenarnya. Tahu-tahu mereka berikan (konsesi) ke Shell. Padahal tahun 1999 kita sudah memberikan ke ENI dan 2004 ke UNOCAL. Bukan itu saja, dari tahun 1960-an sudah kita kasih. Seperti anda ketahui kalau kita mau mining, kan harus ada eksplorasi dulu. Jadi mereka sudah memberikan beberapa blok Ambalat. Bahkan Shell pernah dikasih (konsesi) oleh Indonesia. Jadi tidak ada good faith dari Malaysia. Kalaupun dia mau menunjukan itu, berarti Malaysia harus memenuhi ajakan Indonesia untuk berunding, selain datang ke wilayah tersebut, beri ke perusahaan lain, datang ke Karang Unarang dan menyiksa orang.



Dilihat dari kacamata hukum laut internasional bagaimana posisi Malaysia maupun Indonesia terhadap blok Ambalat?

Dari sisi hukum, Malaysia adalah negara pantai biasa. Oleh karena itu dia hanya bisa memakai dua tipe, yaitu normal baseline dan straight baseline untuk semua wilayah laut. Kalau Indonesia kita sudah jelas bisa memakai garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). Itu bisa kita tetapkan mana pulau-pulau terluar kita. Karang Unarang adalah sebenarnya baseline yang mau kita pakai sebagai pengganti base line kita di Sipadan Ligitan. Kalau dilihat ke PP 38/2002, Sipadan dan Ligitan masih masuk dalam garis pangkal. Itu sebelum putusan. Namun sebagai negara yang baik dan menerima putusan, sekarang PP itu sedang dirubah dan kita sedang mengukur-ukur kembali dan Karang Unarang menjadi pilihan base line kita. Karang Unarang sendiri berada dalam 12 mil laut dari (pulau) Sebatik yang bagian Indonesia. Jadi kita berhak. Kita berhak sampai 100 mil laut. Kalau ada karang kita masih bisa klaim bahwa itu titik terluar kita.



Karang Unarang sendiri bukan pulau, itu adalah elevasi pasang surut. Jadi kalau air laut pasang dia tidak terlihat, begitu pula sebaliknya. Namanya law tide elevation harus ada permanent structure, maka itu kita buat mercusuar sekarang ini. Sipadan Ligitan sendiri adalah pulau kecil yang jauh dari daratan utama Malaysia. Lagipula mereka kan bukan negara kepulauan, jadi mereka tidak bisa menuntut itu. Dari yurisprudensi hukum internasional, penetapan batas landas kontinen pulau-pulau kecil itu tidak ada.



Jadi apakah posisi tawar untuk Indonesia jelas lebih besar?

Ya, bargaining position Indonesia sendiri untuk kasus Ambalat ini sangat besar. Seperti yang diaktakan oleh Prof Hasyim Djalal, ia ingin tahu dasar hukum apa yang dipakai oleh Malaysia dalam mengklaim blok Ambalat tersebut. Karena kalau anda lihat dan otak-atik UNCLOS, mereka tidak punya dasar hukum. Sipadan Ligitan sendiri bisa menjadi as an island, tapi kalau dalam perundingan batas landas kontinen itu tidak bisa dipaksakan. Dari segi hukum internasional posisi kita kuat.



Bagaimana pendapat anda tentang komitmen pemerintah dihadapkan dengan masih banyaknya pulau maupun batas yang belum jelas?

Kalau bicara masalah pulau-pulau terluar adalah masalah yang dilematis. Indonesia sekian puluh tahun menganut prinsip pandangan daratan sentris. Pandangan tersebut berbicara tentang bagaimana mengelola daratan. Tetapi kita tidak berbicara masalah laut padahal kita adalah negara maritim. Lihat saja seperti TNI, yang diperkuat adalah Angkatan Darat daripada Angkatan Laut. Sekarang bagaimana anda bisa menjaga daerah yang berada jauh ratusan mil dari Jakarta kalau kita tidak punya kapal. Angkatan Laut seharusnya menerapkan penjagaan pada pulau-pulau terluar. Itu yang harus kita lakukan, karena banyak sekali pulau-pulau kecil yang belum ada garis perbatasam laut dengan tetangga nantinya berpotensi (menjadi konflik). Misalnya seperti Pulau Batek yang dipermasalahkan Timor Leste. Kita harus menunjukkan secara administrartif itu kecamatan mana. Seperti juga Pulau Mianggas yang dahulunya adalah Las Palmas didapat oleh Belanda dari asas efektif. Dulu pulau itu miliknya Spanyol lalu Amerika. Karena tidak diapa-apakan oleh Amerika akhirnya ketika diklaim oleh Filipina, sudah diduduki dulu oleh Belanda. Akhirnya dalam putusan arbitrase, bahwa pulau itu jadi milik Belanda dan kemudian jadi milik Indonesia. Tapi kalau anda kesana, bahasa yang digunakan Filipina, barang-barangnya juga dari Filipina. Nah, kalau itu dianggap sengaja dilakukan Filipina ya bisa saja. Tapi kita jangan salahkan negara lain dulu, apakah negara kita pernah peduli darimana dia dapat bahan pokok, atau pernah kesana. Kalau suatu negara tidak menunjukan intensinya pada suatu wilayah maka wilayah tersebut bisa hilang.



Menurut anda, tindakan apa yang harus dibuat oleh pemerintah untuk mengantisipasi klaim dari negara tetangga?

Kita sih maunya dan guru-guru saya, Indonesia sudah ratifikasi UNCLOS tapi kita tidak pernah buat garis pangkal. Mana garis pangkal Indonesia dibuat dari peta yang benar. Undang-Undang No.4/1960 bikin peta tapi peta itu dicabut dan dibuat peta ilustratif. Padahal menurut hukum internasional, negara buatlah baseline lalu dimasukkan ke Sekjen PBB. Maka kita buat PP38/2002. Tapi itupun masih masukkan Sipadan Ligitan, maka segeralah buat revisi dan keluarkan. Baseline itukan harus unilateral action jadi kita tahu dimana baseline tersebut dan dengan dasar tersebut kita bisa berunding. Kalau kita tidak tahu bagaimana kita mau berunding negara lain.



Lalu bentuk aturan hukum seperti apa yang efektif untuk menentukan garis pangkal?

Peraturan Pemerintah sudah cukup. Yang menjadi masalah lebih kepada isinya. Saat ini sudah masuk (kasus Sipadan Ligitan) tiga tahun dari putusan ICJ. Lebih baik lagi dibuat dalam peraturan pemerintah. Jika dilihat putusan ICJ tentang penetapan Inggris mengenai perlindungan penyu dianggap sebagai administrative action yang menguatkan peacefull display of sovereignity sebagai syarat dari efektif.



Bagaimana dengan kendala biaya yang mahal untuk melakukan survei garis pangkal?

Saya pikir, kita mendapatkan ini dengan susah payah. Semahal apapun kita harus harus bisa bare the cost. Kalau tidak ada masalah seperti sekarang. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk membuat baseline. Seandainya saja sejak putusan ICJ kita membuat baseline maka permasalahan blok Ambalat tidak masalah dan Karang Unarang sudah menjadi baseline kita.



Akhir-akhir ini persoalan Ambalat dikaitkan dengan pengalihan pemerintah terhadap persoalan lain. Apakah menurut anda masalah Ambalat ini memang penting atau hanya sengaja untuk di blow up?

Saya rasa tidak begitu ya. Kalau masalah ini di blow up saya rasa harus. Dimana Malaysia masuk ke wilayah kita dan kita tidak bereaksi apa-apan, maka kalau sampai di meja perundingan posisi mereka bisa lebih kuat daripadakita. Jadi kita, wajar kalau mempertahankan wilayah tersebut walaupun semua masih unilateral action. Tapi tetap kita harus tunjukan intensi kita bahwa itu wilayah kita dan kita harus jaga. Kalau Indonesia mengklaim sebagai negara maritim maka jaga wilayah laut dan pulau-pulau terluar atau siap diambil oleh negara lain Saya bukan ahli politik, tapi bahwa masalah ini dianggap serius, ya memang ini masalah serius. Indonesia sudah banyak kecolongan dari berbagai hal.

(Gie)
Kamis, 28 April 2005-kompas

Trauma Sipadan-Ligitan di Ambalat

Oleh Rusman Ghazali

BERMULA dari lepasnya Timor Timur, 1999, kemudian kekalahan diplomasi politik kita di Mahkamah Internasional dalam mempertahankan Sipadan-Ligitan, 2002, sehingga kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia. Lepasnya kedua wilayah dengan mudah dan dalam waktu relatif singkat membuat masyarakat kita trauma kemungkinan trauma Sipadan-Ligitan terulang untuk kasus Blok Ambalat.

Konstruksi bangunan teritorial kita dilihat dari kepentingan nasional dirasakan begitu rapuh dalam beberapa tahun terakhir. Sengketa dua blok wilayah Malaysia-Indonesia kembali memanas. Masing-masing mengklaim sebagai wilayah sah mereka. Malaysia memberi nama ND6 dan ND7 dan Indonesia menamakan Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Pertanyaannya mana yang benar?

Menurut Prof Azmi Hassan, ahli strategi politik Malaysia dari UTM (Berita Harian, 7/3), bantahan Pemerintah Indonesia atas klaim kedua blok di Ambalat sudah diperkirakan sebelumnya, bahkan Pemerintah Malaysia telah mempersiapkan segala hal ihwal yang terkait dengan sengketa ini. Dari segi diplomasi, Pemerintah Malaysia tidak pernah meragukan kesahihan atas klaim ND6 dan ND7 sebagai bagian dari wilayah Malaysia atas dasar peta pentas benua, 1979. Dan, juga melakukan bantahan atas konsesi eksplorasi minyak yang diberikan kepada perusahaan ENI dan Unicoal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

Bukan hanya itu, dalam tulisan itu, Prof Azmi juga membuat kalkulasi atas kekuatan militer Indonesia jika harus berhadapan dengan kekuatan militer Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam keadaan optimal akibat embargo militer AS sejak beberapa tahun lalu. Azmi memberi contoh, hanya 40 persen jet tempur yang dimiliki TNI AU dapat digunakan karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara penuh. Jet Sukhoi yang dimiliki Indonesia hanya mempunyai kemampuan radar, tanpa dibantu oleh kelengkapan persenjataan yang lebih canggih lainnya.

Pendek kata, bahwa dalam sengketa ini kekuatan militer TNI juga telah diperhitungkan kekuatannya oleh para ahli strategi di Malaysia sebagai referensi Pemerintah Malaysia dalam menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat. Pertanyaannya, bagaimana persiapan Pemerintah RI untuk mengelola kasus ini. Karena kasus ini, bukan hanya terkait dengan persoalan klaim sumber minyak, tetapi jauh dari itu juga menyangkut pelecehan harkat dan martabat, harga diri, dan nasionalisme kebangsaan Indonesia serta wilayah kedaulatan negara yang "haram" untuk dinegosiasikan.

Tampaknya, ada kecenderungan dari Pemerintah Malaysia lebih menginginkan konteks diplomasi politik dalam sengketa wilayah Ambalat ini diberi bobot kuat. Oleh karena itu ajakan Pemerintah Indonesia untuk merundingkan kawasan tersebut sejak beberapa tahun silam belum pernah dilayani. Tetapi, pada saat yang sama, Pemerintah Malaysia sedang giat membangun argumen dalam kerangka diplomasi internasional.

Pertama, kajian politik yang ditulis MA Yusoff (2004), bahwa dalam konteks historis, sebenarnya Sipadan-Ligitan diakui masuk dalam wilayah Indonesia, tetapi dari aspek teknologi yang digunakan dan penguasaan konsep-konsep diplomasi politik modern dalam persidangan di Mahkamah Internasional, tim negosiator dari Malaysia jauh lebih unggul karena Indonesia hanya mengandalkan aspek historis. Ada kemungkinan referensi ini menjadi inspirasi kuat bagi Pemerintah Malaysia untuk menggiring kasus Ambalat ini menjadi lebih kompleks di tingkat Mahkamah Internasional, sebagaimana ia memenangkan Sipadan-Ligitan dengan mudah.

Kedua, I Basis Susilo ("Menghadapi Provokasi Malaysia", Kompas, 7/3), bahwa unjuk kekuatan perlu dijaga dalam batas-batas yang lebih produktif bagi diplomasi, tetapi harus merupakan bagian strategis nasional yang terencana. Sepakat dengan hal ini, tetapi ruang diplomasi pemerintah diharapkan tidak longgar, agar tidak tergiring masuk dalam sengketa yang kompleks seperti kasus Sipadan-Ligitan. Apalagi konsep sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut dianggap lebih kuat untuk berhadapan dengan peta pentas benua yang diklaim Malaysia.

Ketiga, bersambung dari poin pertama, dengan mencermati perubahan konstalasi geopolitik antarnegara, sangat penting untuk memaknai bahwa kedaulatan wilayah suatu negara tidak lagi cukup mengandalkan aspek historis, atas terbentuknya negara-negara dunia ketiga lebih banyak berdasarkan referensi peta kolonialisme. Jauh dari itu, penguasaan perkembangan konsep diplomasi politik antara negara yang berbatasan langsung serta cara-cara pencaplokan wilayah dengan "tersembunyi" juga sangat menentukan eksistensi wilayah suatu negara. Sebagaimana yang kita alami dalam beberapa tahun terakhir, seperti semakin bertambahnya wilayah daratan Singapura karena teknologi reklamasi pantai.

Oleh karena itu, dalam konteks sengketa Ambalat yang sedang memanas ini, kita tetap berharap diplomasi menjadi pilihan terbaik sebagai solusi. Dengan harapan diplomasi itu tetap mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI, tanpa pernah merelakan sejengkal pun untuk diklaim pihak luar. Semoga!

Rusman Ghazali Dosen FISIP Universitas Nasional, Mahasiswa S3 UKM Malaysia
Selasa, 15 Maret 2005 WACANA-suara merdeka

Ambalat, Buntut Sipadan - Ligitan
Oleh: Sudijono

KONFLIK Ambalat merupakan dampak kekalahan Indonesia pada sidang Mahkamah Internasional yang mengadili status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan 18 Desember 2002. Pemilikan dua pulau itu diputuskan jatuh ke tangan Malaysia.

Konflik Sipadan - Ligitan bermula ketika Malaysia menerbitkan peta 21 Desember 1979 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk wilayahnya, yang dijawab Indonesia dengan protes diplomatik 8 Februari 1980 dan 15 April 1992. Konflik ini setelah mengalami jalan buntu, dibawa ke Mahkamah Internasional.

Setelah Malaysia memenangkan kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan, negara itu mengklaim sepihak perairan Ambalat sebagai miliknya. Di sinilah arogansi Malaysia, menentukan tapal batas tanpa melihat kepemilikan negara tetangga.

Pengalaman penulis sebagai anggota Komisi Kerja Sama Militer dan Perbatasan Malindo, Malaysia sangat "licin", tidak satunya kata dan perbuatan yang dalam istilah Jawa ambuntut arit. Inilah suatu siasat yang harus disikapi delegasi Indonesia dalam perundingan, hendaknya waspada karena "di atas" boleh bilang setuju, "di bawah" pendudukan (occupation) jalan terus dan selalu mengulur waktu menunggu saat kita lengah.

Masa Lalu

Konvensi London (1891) antara pemerintahan Hindia-Belanda dan Protektorat Inggris, Pasal I menyebutkan batas wilayah yang dikuasai Hindia Belanda dan wilayah protektorat Inggris di Kalimantan Timur, didasarkan atas garis lintang 40 10` Utara. Pasal IV, selanjutnya perbatasan pulau-pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan yang meliputi P.Sebatik berdasarkan garis lintang 40 10` Utara.

Dalam Pasal V, disebutkan garis batas yang tersebut dalam Pasal I dan IV diatur oleh kedua belah pihak dan ditentukan kemudian. Sebagai tindak lanjut dalam Protokol London yang ditandatangani oleh kedua belah pihak 26 September 1915, ditetapkan perbatasan wilayah yang dikuasai Hindia Belanda berdasarkan Pasal I dan IV Konvensi London (1891) adalah garis batas yang ditarik pada lintang 40 10` Utara ke arah timur. P.Sipadan dan P.Ligitan berada di sebelah selatan lintang 40 10`Utara, berarti milik pemerintah Hindia Belanda.

Nelayan Indonesia dari P.Sebatik dan P.Nunukan apabila pulang atau akan berangkat mencari ikan di perairan Kalimantan Timur singgah beberapa saat di P.Ligitan dan P.Sipadan untuk mengambil air. Hal ini dibuktikan oleh survei Indonesia pada tahun 1990-an, di sana ada gubuk nelayan Indonesia.

Kepemilikan P.Sipadan dan P.Ligitan oleh Malaysia berdasarkan kepemilikan Kesultanan Sabah sebelum penjajahan Inggris. Dengan tidak memperhatikan kepentingan negara tetangga, Malaysia mengklaim P.Sipadan dan P.Ligitan sebagai miliknya.

Lemahnya diplomasi Indonesia dengan dalih "semangat ASEAN" dalam berbagai perundingan yang mengalami jalan buntu, sepakat menjalin status quo. Dalam kondisi status quo ini Malaysia menjadikan P.Sipadan sebagai daerah wisata dengan paket wisata Kinabalu, bahkan Malaysia membuat "pulau buatan" di Karang Rough di utara lintang 40 10` Utara berdekatan dengan P.Sipadan.

Suatu hal yang perlu dicatat, pemerintahan Protektorat Inggris sejak zaman penjajahan menempatkan pos pengawas, polisi hutan, untuk memelihara kelestarian lingkungan. Sedangkan pemerintah Hindia Belanda tidak ada perhatian dan tidak berbuat sesuatu.

Unclos 1982, Hukum Laut Internasional telah diratifikasi oleh 60 negara peserta termasuk Indonesia dan Malaysia, konsep negara kepulauan telah diakui dalam konvensi tersebut, berarti Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menentukan laut teritorial diukur 12 mil dan ZEE 200 mil dari garis pangkal (straight base line). Sedangkan Malaysia sebagai negara kontinental diukur dari garis pantai (coastal line). Hal ini mengakibatkan penentuan batas wilayah RI-Malaysia semakin kompleks dan rawan terjadi konflik.

Krisis Ambalat

Tumpang tindih wilayah dengan Malaysia ini terungkap pada tahun 1979, saat dua negara membicarakan batas wilayah perairan di sebelah timur Kalimantan Timur. Kedua belah pihak sepakat menunda perundingan karena menemui jalan buntu. Pada kesempatan ini Malaysia menerbitkan peta 21 Desember 1979 tentang wilayah Malaysia di Kalimantan Timur.

Indonesia melayangkan protes ke Kedutaan Besar Malaysia 8 Februari 1980 dan 15 April 1992. Demikian juga pihak Malaysia melayangkan protes terhadap kehadiran kapal perang Indonesia di perairan P.Sipadan dan P.Ligitan. Protes ini telah dijawab oleh pemerintah Indonesia dengan nota diplomatik 30 Juni 1992. Dengan demikian kepemilikan kedua pulau tersebut menjadi sengketa perbatasan yang serius.

Untuk penyelesaian masalah tersebut kedua belah pihak membuka perundingan baru dan 7-11 Oktober 1991 membentuk Joint working group on Sipadan and Ligitan.

Kedua belah pihak mengumpulkan dokumen dan data tersebut untuk dilaporkan dalam sidang berikutnya. Dalam pertemuan keempat 6-9 Juni 1995 mengalami jalan buntu, akhirnya sengketa tersebut sepakat dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pihak Indonesia begitu yakin akan dokumen yang dimiliki secara otentik serta kredibelitas Presiden Soeharto sebagai pemimpin ASEAN pada waktu itu dan optimistis akan menang. Malaysia dengan bukti kepemilikan kedua pulau tersebut oleh Kesultanan Sabah sebelum penjajahan Inggris (pemerintahan Protektorat) serta kepedulian pemerintah protektorat Inggris dengan menempatkan polisi hutan untuk mengawasi kelestarian P. Sipadan, serta mengabaikan Konvensi London 1891. Apa yang terjadi dari 1995 sampai 2002 ?, Suharto jatuh, pemimpin penggantinya kredibilitasnya "lemah", dan posisi Mahatir Muhammad menjadi Leader of ASEAN menggantikan Suharto, kredibilitasnya menjadi kuat. Disamping itu lobi Malaysia di Eropa yang kuat, bukan mustahil menjadikan isu ini masuk dalam konspirasi global negara maju.

Akhirnya setelah mendengarkan laporan kedua belah pihak dan atas pertimbangan de facto kepedulian pemerintahan protektorat Inggris yang telah hadir dan memelihara kelestarian P.Sipadan, Mahkamah Internasional memutuskan P.Sipadan dan P.Ligitan menjadi wilayah Malaysia.

Konsekuensi dari keputusan ini Malaysia secara sepihak menarik batas laut teritorial 12 mil dan ZEE 200 mil yang tumpang tindih dengan ZEE RI, tanpa pemberitahuan kepada Indonesia langsung menghadirkan kapal perangnya di wilayah tersebut, menghardik nelayan Indonesia, menghalangi pembuatan Menara Suar Unarang dan memasang tanda-tanda di perairan Ambalat.

Klaim Ambalat menjadi wilayah Malaysia secara resmi baru diumumkan 6 Maret 2005. Itulah siasat Malaysia sebagai bangsa yang bertetangga baik dengan "semangat ASEAN". Taktik ini perlu dijawab dengan berbagai cara sesuai eskalasi ancaman mulai dari diplomasi, negosiasi, patroli laut-udara dan yang paling keras adalah konflik bersenjata.

Menurut Konvensi London (1891) dan Protokol London yang ditandatangani kedua belah pihak 26 September 1915, batas wilayah RI dengan Malaysia secara tegas dinyatakan lintang 40 10` Utara , dengan demikian daerah sebelah selatan lintang 40 10`Utara adalah wilayah RI. Namun putusan Mahkamah Internasional 18 Desember 2002 memasukkan P.Sipadan dan P.Ligitan masuk menjadi wilayah Malaysia. Yang dapat diambil oleh Malaysia paling mungkin adalah laut teritorial sekitar P.Sipadan dan P.Ligitan sejauh 12 mil. Itu pun tidak otomatis, harus dirundingkan dahulu dengan pemerintah RI yang telah menguasai wilayah tersebut.

Sesuai Hukum Laut Internsional (Unclos 1982) Indonesia sebagai negara kepulauan pada tahun 1981 telah mendeklarasikan sebagai negara kepulauan meliputi garis pangkal, perairan kepulauan, laut teritorial dan ZEE. Indonesia telah merundingkan batas landas kontinental dengan berbagai negara tetangga. Penentuan batas ini ada yang belum selesai dan ada yang sudah selesai. Karang Unarang di timur P.Sebatik masih dalam wilayah yurisdiksi nasional RI. Pulau Sebatik bagian selatan, P.Nunukan, P.Bunyu, Ambalat dan Bukat masih juga dalam perairan yurisdiksi nasional RI.

Dengan jatuhnya P.Sipadan dan P.Ligitan Indonesia kehilangan 1300 mil persegi, laut teritorial di sekitar P. Sipadan dan P. Ligitan dan wilayah ZEE yang masih harus dirundingkan dengan Indonesia sebelum diumumkan.

Menara suar Unarang yang sedang dibangun RI, sesungguhnya akan dibuat 1991 tetapi dicegah oleh "pihak atasan". Sebagai gantinya dibuat pelampung suar berjangkar, namun dirusak oleh pihak Malaysia, demikian juga apabila diperbaiki selalu dirusak pula.

Kita bangga atas keputusan pemerintah RI sekarang untuk melanjutkan pemasangan menara suar di Unarang secara berani dengan pengawalan TNI-AL. Lain halnya Malaysia sebagai negara kontinental, batas laut teritorial diukur 12 mil dari garis pantai (coastal line), dalam hal ini garis pantai P.Sipadan dan P.Ligitan.

Penentuan ZEE dan laut teritorial ini tidak otomatis berlaku, harus dideklarasikan. Apabila berbatasan dengan perairan negara tetangga harus dirundingkan terlebih dahulu, tidak diklaim secara sepihak seperti Ambalat pada tanggal 6 Maret 2005, Malaysia langsung menghadirkan kapal perang, kapal polisi, dan menghardik nelayan Indonesia yang mempunyai hak turun - temurun menangkap ikan di daerah tersebut dan menghalangi pembangunan menara suar.

"arogansi" Malaysia seperti diuraikan di atas, dapat dilihat peta sebagai berikut :

Solusi

Presiden SBY kiranya memahami semua masalah ini bahkan secara gagah berani sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI telah meninjau wilayah konflik. Hal ini perlu mendapat acungan jempol. Tinggal sekarang bagaimana Presiden SBY menyiapkan pengadaan kapal perang dan pesawat udara yang kualitas dan kuantitasnya unggul dan mampu menghadapi semua ancaman termasuk penyiapan Pangkalan TNI AL Tarakan dan Pangkalan Udara Spinggan Balikpapan. Diharapkan legislatif pun membantu hal ini, tidak "hanya ribut saja" soal pengadaan peralatan TNI seperti masa lalu.

Patroli laut di blok Ambalat termasuk patroli TNI AL dan TNI AU perlu dilaksanakan sepanjang tahun secara sistematis. Menara suar Unarang perlu dikawal pasukan TNI sampai aman dari gangguan.

Nelayan Kaltim yang secara turun-temurun menangkap ikan di perairan ini perlu dilindungi, kalau perlu dikawal kapal perang. Pemda Kaltim mendukung pergelaran kekuatan ini, eksplorasi dan eksploitasi blok Ambalat perlu diteruskan.

Rakyat di perbatasan siap mengantisipasi keadaan darurat. Dengan kehadiran kapal perang TNI AL di daerah ini penyulundupan, illegal logging lebih mudah diberantas.

Diplomasi tanpa dukungan TNI yang kredibel akan sia-sia. Kita tidak boleh lengah terhadap "kelicinan" Malaysia dan ikutnya kekuatan global bermain serta tidak membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Kita secara yuridis sesuai Unclos 1982 menguasai blok Ambalat serta secara de facto dan turun-temurun menguasai perairan tersebut. Sedang Malaysia baru mengklaim setelah memenangkan perkara P. Sipadan dan P. Ligitan dan baru diumumkan pada tanggal 6 Maret 2005. Sejengkal tanah air tidak boleh lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi, sebagaimana pengalaman masa lalu, lepasnya Timor Timur, P. Sipadan dan P. Ligitan.(18)

-Sudijono, S IP, MSi, pengamat Maritim, mantan Dan Lanal Semarang, mantan Direktur AMNI Semarang.