Heritage Intelligence

Mendengar intelijen ingatan langsung tertuju kepada James Bond 007, CIA, KGB, dan Mossad. Institusi intelijen Negara yang bekerja dalam ketertutupan dan menyeramkan seperti kisah Victor Ostrovsky atau novel Body of Lies karya David Ignatius. Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence) bukan merupakan pengenjawantahan dari Lembaga Intelijen Negara, melainkan pekerjaan penelitian dan pendokumentasian tentang keberadaan benda cagar budaya yang ada di Indonesia. Banyaknya peninggalan kekayaan artefak sejarah yang telah lenyap atau musnah, sehingga menciptakan kerugian besar hampir disetiap sektor baik dari Ilmu pengetahuan, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan Negara.
Ketidak berdayaan pembuktian kekayaan dan kerugian Negara tentang peninggalan sejarah, yang telah hilang maupun masih ada merupakan 'titik lemah' untuk dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan kepada publik.
Sebagaimana contoh hancurnya bangunan di proklamasi, dimana potret nyata detik-detik bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Pertanyaan kerugian apa saja yang diciptakan dari kehancuran bangunan proklamasi tersebut? Ternyata ketika di 'bedah' anatominya sungguh membuat kepala cekot-cekot, dari sisi Ilmu pengetahuan bukti nyata keberadaan fisik bangunan sudah tidak ada. Di dalam ranah berbeda seperti contoh ketika pulau Sipadan dan Ligitan diakui oleh Mahkamah Internasional di Belanda, fisik bangunan yang terdapat dikedua pulau tersebut adalah milik Malaysia. Pada akhirnya secara de jure maupun de fakto pulau Sipadan dan Ligitan milik sah Malaysia.
Terperanjat bahwa eksistensi fisik bangunan bukan persoalan sederhana, cara pandang melihat fisik bangunan selama ini hanya dilihat dari 'kaca mata kuda' yang melulu diukur dari perspektif estetika dan ekonomis semata. Padahal sebuah bangunan diciptakan melampaui tapal batas estetika dan ekonomi, sebagaimana masyarakat Jawa membangun rumah Panggang pe Ceregancet mirip dengan jasad hidup yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan penghuninya.

Database Benda Cagar Budaya

Film petualangan Indiana Jones, National Treasure, dan Da Vinci Code, membuat adrenalin penonton terpacu. Kecerdasan mengumpulkan serpihan informasi yang tercecer, sehingga teka-teki dapat terpecahkan dan disusun ulang. Sungguh sebuah inspirasi. Tersebar dan terseraknya artefak benda cagar budaya dari berbagai wujud, baik dari sisa-sisa peninggalan kerajaan Nusantara sampai peninggalan kolonial. Sampai saat ini masih dalam 'terawangan' sebagai analogi berjalan dikegelapan tanpa cahaya. Keberadaan UU.No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan UU.No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang masih dalam tahap konsepsional, belum memasuki 'ranah' operasional di dalam pelestarian benda cagar budaya. Inventarisasi pendokumentasiaan sebagai database keberadaan benda cagar budaya dari berbagai ragam bentuk, sampai saat ini masih belum dapat direalisasikan. Padahal database tersebut merupakan 'peta hidup' sebagai alat deteksi dini, perihal kelangsungan pelestarian benda cagar budaya di Indonesia. Karena bila terwujud pendokumentasian tersebut, publik dapat mengetahui dan menjaga pelestarian dari benda cagar budaya yang dilindungi oleh Negara. Fungsi database dapat memberikan suguhan informasi, berapa jumlah benda cagar budaya yang dimiliki seperti Gedung, Benteng, Rumah, Masjid, Gereja, Vihara, Pusaka dan lain sebagainya. Dengan adanya informasi keberadaan artefak sejarah ini, penghancuran dan pencurian dapat maksimal dihindari.
Pendokumentasian mempunyai peran ganda di satu sisi dapat menjadi alat kontrol, disisi lain merupakan alat sosialisasi dari Undang-Undang tentang Benda Cagar Budaya yang murah dan efektif kepada warga Negara.

Benda Cagar Budaya dan Keamanan Nasional

Perjuangan panjang Vasco da Gama (1497-1499) mencapai India melalui Tanjung Harapan telah berhasil gilang gemilang, dari keberhasilan ini maka terbuka lebar pintu masuk pelayaran bangsa Eropa ke Asia. Setelah Tanjung Harapan ditundukkan, kini giliran Melaka dikuasai Portugal (1511).
Di dalam kurun waktu 11 tahun tepatnya pada tahun 1522 ekspedisi Ferdinand Magellan dari Spanyol berhasil mencapai Maluku, selisih waktu 57 tahun (1522-1579) Francis Drake dari Inggris datang menyusul ke kewilayah 'surga rempah-rempah' Maluku. Berawal dari rempah-rempah nafsu serakah untuk menguasai dalam wajah kolonialisme tertancap di bumi Maluku, gesekan kepentingan untuk saling menguasai antara Portugal dan Spanyol di Maluku pada abad XVI tidak dapat terhindarkan. Maka keluar perjanjian Tordesillas (1494) dan menyusul perjanjian Saragossa (1527) antara Spanyol dan Portugal. Hal hasil dari perjanjian tersebut Portugal dapat menguasai Maluku.
Kilasan sejarah tersebut merupakan 'rekam jejak' kolonialisme pertama kali hadir di bumi jamrud khatulistiwa, taktik dan strategi kolonial di dalam melakukan infiltrasi sampai menuju invasi dapat ketahui. Fakta penjajahan dapat ditelusuri melalui artefak seperti Benteng Victoria (1605) yang dibangun Portugal di Maluku, berfungsi sebagai benteng pertahanan. Juga Benteng Oranje (1607) di Ternate yang dibangun oleh Cornelis Matelief de Jonge (Belanda). Benteng ini pernah dijadikan pusat pemerintahan tertinggi Hindia Belanda (Gubernur Jenderal) Pieter Both, Herald Reynst, Laurenz Reaal, dan Jan Pieterszoon Coen.
Dari Benteng pertahanan sampai rute perjalanan alur laut kolonial memasuki Nusantara, sebagaimana diketemukannya beberapa artefak kapal laut kolonial yang karam di dasar laut. Dan legitimasi Mahkamah Internasional tentang batas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), mengacu pada peninggalan tanah jajahan Belanda. Dengan demikian 'patok batas' secara fisik peninggalan Belanda, kedepan menjadi sesuatu yang vital di dalam pembuktian wilayah kedaulatan Negara.
Walaupun bukan konteks benda cagar budaya, tetapi masih dalam 'satu tarikan nafas' peristiwa dikuasainya Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia, karena lemahnya bukti otentik di Mahkamah Internasional. Merupakan pertanda urgensinya fisik bangunan dalam wilayah hukum Internasional. Serta perluasan pembangunan fisik didaratan Singapura melalui 'pasir laut', hampir saja mencaplok kedaulatan Indonesia khususnya pulau Nipa dan pulau lainnya disekitar wilayah propinsi kepulauan Riau. Satu lagi peristiwa penghancuran taman didepan stasiun Beos kota, dimana wilayah itu merupakan 'ring satu' zona benda cagar budaya. Kepentingan bisnis lebih penting daripada keamanan. Pembangunan shelter busway dan terowongan untuk pedestrian mengakibatkan dampak buruk bagi bangunan tua disekitarnya. Tercatat sedikitnya empat bangunan tua yang langsung terkena dampak negative yang diakibatkan dewatering saat pembangunan terowongan tersebut, keseimbangan air tanah disekitar lokasi terganggu. Dan keempat bangunan tua mengalami penurunan pondasi, dan dampak negatif apa yang akan tercipta kedepan? Tidak ada yang dapat mengatahui dan diperlukan kajian mendalam. Sampai saat ini kejelasan tentang barang sitaan Negara dari hasil penangkapan eksplorasi kapal VOC yang karam secara illegal, berapa jumlah dan nilai harta karun tersebut dan disimpan dimana masih dalam misteri.
Saksi bisu benda cagar budaya ternyata faktual dapat 'berbunyi' dan berkata jujur tanpa ada rekayasa maupun kebohongan.

Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence)

Cegah tangkal di dalam pelestarian benda cagar budaya sudah waktunya diperkuat, perhitungan secara matematis tentang kekayaan 'adi luhung' bangsa Indonesia belum dapat direalisasikan. Kemampuan IPTEK di dalam kalkulasi sumber daya alam (SDA) kekayaan laut sudah dapat dihandalkan di negri kepulauan ini, padahal dahulu sebelum teori tersebut ada masih merupakan sesuatu yang 'ghaib' diwilayah alam bawah sadar. Sosok manusia dapat terbang Gatot Kaca yang hanya ada dalam cerita pewayangan, tersentak bahwa cerita itu bukan mitos melainkan teknos dengan kemampuan di dalam rekayasa teknologi kapal terbang (Dirgantara Indonesia).
Eksistensi heritage intelligence di dalam melakukan penelitian dan pendokumentasian, serta dapat juga melakukan 'audit' benda cagar budaya, merupakan pemecah dari kebekuan dan kerapuhan mengatasi permasalahan benda cagar budaya. Generasi kedepan perlu diberikan 'menu' visualitas bukan virtualitas. Melalaui intelijen benda cagar budaya sesuatu yang absurd menjadi rasional, investigasi tapak tilas untuk dapat mengumpulkan kembali serpihan sejarah yang tercecer dan hilang. Seperti analogi menjahit pakaian yang sudah usang termakan jaman, memerlukan sentuhan ketekunan penjahit handal. Semoga.***

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR: KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR:

KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

Kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.

BARUS saat ini hanya sebuah ibukota Kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Posisinya berada di pinggir pantai barat Sumatera, sekitar 60 km sebelah utara Sibolga, atau sekitar 414 km dari Medan. Tidak ada yang istimewa. Begitu juga dengan Desa Lobutua, sekitar 4 km ke arah barat dari Barus. Juga layaknya sebuah desa, sepi. Meskipun sesekali para peziarah datang silih-berganti, menapaki sejarah sebuah kota banda yang jauh di awal abad masehi pernah begitu cemerlang dan menggemparkan sekujur bumi.

Dan boleh jadi, Barus adalah satu-satunya kota yang tercatat di dalam buku yang terbit di awal masehi, sehingga menempatkannya sebagai kota tertua di bumi Nusantara. Adalah Claudius Ptolomaios[1], seorang geograf Yunani yang dalam bukunya dari abad ke dua Masehi, Geographike Hyphegesis menuliskan nama negeri Barousai di Chryse Chora (Pulau Emas) yang antara lain oleh van der Meulen disimpulkan sebagai Sumatra[2].

Tapi apa gerangan yang menjadikan kota bandar ini begitu mempesona orang Yunani, China, India, dan bahkan juga para Pharao di Mesir kuno?

Jawabnya tak lain adalah kapur barus (bhs Belanda: kamfer, dan mungkin dari kata kapur yang diucapkan kofur oleh bangsa Arab).[3] Konon, kapur barus asal kota barus inilah yang paling banyak dicari karena kualitasnya yang terbaik, paling laku dan harganya kurang lebih 8 kali lebih mahal daripada kapur-kapur barus asal tempat lain[4]. Dalam catatan pelancong Italia, Marco Polo bahkan disebutkan bahwa, harga kapur barus kala itu setara dengan harga emas dengan berat yang sama[5].

Seorang Belanda pernah menulis bahwa kemenyan dari Barus, telah dipakai sebagai salah satu bahan mengawetkan (membalsem) mayat raja-raja di Mesir sebelum Masehi[6]. Jika dugaan ini benar, maka berarti kota bandar Barus ini sudah ada sejak 5.000 tahun SM. Perkiraan akhir itu, didasarkan pada temuan bahan pengawet dari berbagai mummy Fir'aun Mesir Kuno salah satu pengawetnya menggunakan kanper atau kapur Barus. Sejarawan era kemerdekaan Moh. Yamin, bahkan memperkirakan bahwa, perdagangan rempah-rempah dan tentu saja kamfer, sudah dilakukan pedagang Nusantara sejak 6.000 tahun lalu ke berbagai penjuru dunia.

Hasil penelitian Innis Miller terhadap naskah Historia Naturalis karya Plinius di abad pertama juga sudah menunjukkan bahwa, para pedagang Nusantara pun ternyata sudah menjajakan komoditas mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur sejak abad permulaan Masehi[7]. Sementara Prof. Kern[8] pernah menulis bahwa Kota “P’o-lu-chi” yang dimaksud I Tsing di abad ke-7, tidak lain dari Barus[9]. Seorang penyair Arab sebelum Islam, Amru al-Qais (meninggal tahun 530 Masehi), sangat memuji keharuman kafur dalam syair-syairnya[10].

Begitu pentingnya kota Barus ini—mungkin bisa disamakan dengan Paris pada abad modern yang terkenal dengan inovasi parfumnya—maka sejak zaman dulu dalam dunia dagang telah dikenal nama-nama Baros, Balus, Pansur, Fansur, Pansuri[11], Kalasaputra[12], Karpura-dwipa, Barusai, Waru-saka dan lain-lain.

Dan tentu, seperti kata pepatah, ada gula ada semut. Pesona kapur barus dari selatan ini menggoda banyak pendatang. Sebagaimana dicatatan Ptolomaios, selain para penjelajah dari Yunani, juga datang pedagang dari Venesia, India, Arab dan Tiongkok. Selain itu, sekelompok penyebar ajaran Kristen Sekte Nestorian dari Konstantinopel, pusat Kerajaan Byzantium Timur, juga menjejakkan kakinya di Barus. Kelompok itu diperkirakan datang sekira tahun 600 M dan mendirikan gereja pertama di Desa Pancuran, Barus.

Dewan Gereja-gereja di Indonesia juga memercayai sejak tahun 645 Masehi di daerah Barus telah masuk umat Kristen dari sekte Nestorian. Keyakinan tersebut didasarkan pada buku kuno tulisan Shaikh Abu Salih al-Armini. Sementara itu, penjelajah dari Armenia Mabousahl mencatat bahwa pada abad ke-12 telah terdapat Gereja Nestorian.

Lalu datanglah para pedagang Arab memasuki Barus sekira 627-643 M atau sekitar tahun 1 Hijriah, dan menyebarkan agama Islam di daerah itu. Di antaranya Wahab bin Qabishah mendarat di Pulau Mursala pada 627 M. Ada juga utusan Khulafaur Rasyidin, bernama Syekh Ismail akan ke Samudera Pasai dan singgah di Barus, sekira tahun 634 M. Dan sejak itu pula, tercatat bangsa Arab (Islam) mendirikan koloni di Barus. Bangsa Arab menamakan Barus dengan sebutan Fansur atau Fansuri, misalnya oleh penulis Sulaiman pada 851 M dalam bukunya "Silsilatus Tawarikh."

Kedatangan bangsa Arab yang kemudian menyebarkan agama Islam itu juga disebutkan dalam berita-berita Cina, Hsin-Tang-shu[13] (Catatan Dinasti Tang, 618-907), dan Chu-fan-chi[14] (Catatan Negeri-negeri Asing) yang ditulis Chau Ju-kua pada tahun 1225. Di dalam dua kronik Cina itu banyak bercerita tentang Ta-shi, istilah Cina untuk menyebut Arab. (Chu-fan-chi menerangkan bahwa Ta-shi mempunyai seorang Buddha (maksudnya Nabi) yang bernama Ma-ha-mat (Muhammad). Dalam sehari mereka lima kali sembahyang, dan setiap tahun berpuasa selama sebulan penuh. Dinasti Ta-shi ada dua macam, yaitu white-robed Ta-shi (Arab berjubah putih) atau Pon-ni-mo-huan (Bani Marwan, atau Bani Umayyah), serta black-robed Ta-shi (Arab berjubah hitam) yang didirikan raja A-po-lo-pa (Abul-Abbas)[15]. Pada tahun 651 Masehi, raja Ta-shi (Arab) bernama Han-mi-mo-mi-ni mengirimkan utusan ke istana Cina[16]. Hampir dapat dipastikan bahwa nama Han-mi-mo-mi-ni dalam ucapan Cina ini adalah untuk Amir al-Mu’minin, gelar resmi para khalifah Islam, dan “raja Ta-shi” yang mengirimkan utusan itu adalah Khalifah `Utsman ibn Affan yang memerintah dari tahun 644 sampai 656. Hsin-Tang-shu mencatat bahwa pada tahun 674 terdapat pemukiman pedagang Ta-shi (Arab) di Po-lu-shih, daerah pantai barat Sumatera.[17]

Tentu, dapat dibayangkan betapa makmurnya kota Barus pada awal abad masehi ini, dengan penduduk yang sebagian besar terdiri atas kaum pedagang. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang menggerakkan semua perdagangan hingga jauh ke negeri seberang itu?

Seorang bekas kontrolir Belanda, G.J.J. Deutz, sewaktu bertugas di Barus,[18] menulis bahwa menurut rakyat setempat di Desa Lobutua pernah didapat penduduk sebuah batu bertulis pada dua bagian. Tetapi sayang, batu itu pada tahun 1857 dipecahkan oleh Raja Barus bernama Mara Pangkat. Pada tahun 1872 Deutz banyak menemukan pecahan batu peninggalan zaman Hindu yang telah dilupakan orang, telah berlumut. Dan baru pada tahun 1932, prasasti itu diterjemahkan Profesor Nila-kanti Sastri dari Universitas Madras.[19]

Prasasti itu menyebutkan bahwa paling sedikit sejak abad ke-11, telah bermukim di kota Barus sebuah koloni bangsa Tamil. Menurut batu Lobutua itu, mereka tergabung dalam sebuah perusahaan bernama “kelompok 500″ yang tidak asing lagi bagi orang-orang India waktu itu. Perusahaan swasta yang mereka wakili, merupakan perusahaan dagang cukup kuat, merdeka dalam tindakan dan tidak gampang tunduk pada salah satu raja yang berkuasa di sekitar Barus. Mereka yang berdiam di Barus inilah yang membeli beberapa hasil dari rakyat—utamanya kapur barus—untuk diekspor ke luar negeri.

Menurut Gnillout Claude[20], Barus adalah sebuah kota kuno di pantai barat Propinsi Sumatera Utara yang terkenal di seluruh Asia, sejak lebih dari seribu tahun, berkat hasil hutannya. Selain itu, nama Barus juga muncul dalam sejarah peradaban Melayu dengan Hamzah Fansuri, penyair mistik terkenal yang baru-baru ini ditemukan kembali makamnya di Mekkah. Sementara itu, tim arkeolog dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis bekerjasama dengan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya. Tim tersebut juga menemukan banyak benda-benda berkualitas tinggi yang usianya sudah ratusan dan bahkan ribuan tahun dan ini menandakan dahulu kala kehidupan di Barus itu sangatlah makmur.

Dan semua kemakmuran itu berkat aroma kapur barus yang diolah dari kayu kamfer. Hanya kini, komoditi yang begitu mempesona di masa silam itu, hingga konon juga dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi itu, kini sudah lama tidak lagi diproduksi

Di komplek makam Syekh Machmud yang tertata rapi dan terletak di Bukit Papan Tinggi dan memang betul-betul tinggi sehingga harus melewati 710 anak tangga ini, menggantung sebuah tulisan, “Beri Salam dan Alas Kaki dibuka.” Seakan mengakhiri sebuah kisah perjalanan sebuah kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.**



[1] Barus telah disebut oleh Ptolomeus kira kira tahun 150 Masehi. (Kozok, 1991, 14)

[2] W. J. van der Meulen, “Suvarnadvipa and the Chryse Chersonesos”, Indonesia, 18, October 1974, h. 1

[3] Encyclopdeia van Nederlandsch Indie

[4] Ada tiga jenis kapur barus pada saat itu yaitu: Kapur barus dari Kalimantan dan Sumatera (Dryobalanops aromatica), Kapur barus dari China dan Jepang (Cinnamomum Camphora) yang banyak beredar dipasaran dan yang ketiga adalah Blumea balsami- fera, yang diproduksi di China dengan nama kapur barus Ngai. Harga dari kapur barus asal Sumatera ini kira-kira 138 kali lebih mahal dari kapur barus China dan Jepang. (Hobson-Jobson, Glossary of Anglo-Indian Words and Phares)

[5]Travel of Marco Polo,” Buku 3 Bab 9 dan Buku 2 Bab 8 by Marco Polo dan Rustichello of Pisa

[6] Sumatra Benzoe, Disertasi P.H. Brans

[7] J. Innis Miller, The Spice Trade of the Roman Empire, Oxford University Press, London, 1969, terutama Bab “The Cinnamon Route”

[8] Verspreide Geschriften No VI, halaman 15

[9] Po-lu-chi atau Po-lu-suo terkadang sering keliru diterjemahkan dalam text China dengan Bo-si atau Persia. Barus ini juga sering disebut sebagai Bon-cu, Bian-shu atau Bin-cuo. (Roderich Ptak, Possible Chinese Reference to the Barus Area (Ming to Tang) in Claude Guillot (ed.) Histoire de Barus, Sumatera: Le Site de Lobu Tua I, Etudes et Documents, Paris, Cahier d’Archipel 30, 1998, pp. 119-138)

[10] Oliver W. Wolters, Early Indonesian Commerce, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1967, terutama Bab 8

[11] Dari Desa Pansur sedikit di utara Barus

[12] Dari kata Kalasan, daerah penghasil kapur barus antara Kota Barus dan Sungai Chenendang

[13] Diterjemahkan oleh Paul Pelliot, “Deux Itineraires de Chine en Inde a la Fin du VIIIe Siecle”, BEFEO, 4, 1904, hal. 132-413

[14] Diterjemahkan oleh Friedrich Hirth dan W. W. Rockhill, Chau Ju-kua: His Work on the Chinese and Arab Trade in the Twelfth and Thirteenth Centuries, entitled CHU-FAN-CHI, Imperial Academy of Sciences, St.Petersburg, 1911

[15] Lihat: F. Hirth dan W.W.Rockhill, hh. 114-124

[16] Berita ini tercantum dalam kronik Tung-tien buku 193 nomor 22b. Lihat: F.Hirth dan W.W.Rockhill, h. 119

[17] Paul Pelliot, h. 297. Lihat juga W. P. Groeneveldt, Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled from Chinese Sources, Bhratara, Jakarta, cetak ulang 1960, h. 14.

[18] Barus, G.J.J. Deutz, Tijdschr No. 22 tahun 1875

[19] A Tamil Merchant-guild in Sumatera oleh Prof. N. Sastri dalam Tijdschr No 72 tahun 1932

[20] “Lobu Tua Sejarah Barus”, Obor, 2002

Senin, 15 September 2008

Pemerintah Bantah Gagal Soal Sipadan-Ligitan

Jakarta, Sinar Harapan
Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan Indonesia sudah sepakat menyelesaikan masalah Sipadan dan Ligitan melalui Mahkamah Internasional (ICJ). Oleh karena itu Indonesia harus konsisten dengan keputusan Mahkamah Internasional, dan keputusan itu bukan merupakan kegagalan Pemerintah Indonesia.

”Keputusan itu tak terkait dengan kegagalan pemerintah, tetapi itu merupakan kemauan kita bersama,” kata Wapres, usai membuka ”Seminar Wajah Politik dan Ekonomi Indonesia 2003” di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (18/12).
Dia mengingatkan, untuk mengantisipasi keputusan seperti ini, Pemerintah sudah memberikan peringatan agar semua pihak menerima apapun Keputusan Mahkamah Internasional. Selain itu, menurutnya, Pemerintah sudah maksimal dalam memberikan argumen mengenai Sipadan-Ligitan dalam persidangan di Mahkamah Internasional. Jadi keputusan itu tidak terkait dengan kegagalan Pemerintah, apalagi penyerahan kasus ini ke ICJ kasus itu sudah berlangsung tahun 1996.
Dengan adanya keputusan itu Wapres mengajak agar dibina kesatuan pulau-pulau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jangan sampai keputusan Sipadan-Ligitan itu membawa persoalan baru bagi Indonesia. ”Jangan sampai kita habiskan energi untuk Sipadan-Ligitan. Keputusan itu sudah merupakan konsekuensi internasional antara dua negara (Indonesia-Malaysia),” ia mengingatkan.

Ajukan Interpelasi
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Megawati Soekarnoputri selaku Kepala Pemerintahan karena dinilai tidak mampu dalam menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya setelah Mahkamah Internasional di Denhaag mengalahkan Indonesia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia.
”Harus ada pertanggungjawaban politik dari pemerintahan sekarang ini atas lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Meski keputusan itu telah diambil oleh Mahkamah Internasional, tetapi DPR tidak bisa menerima begitu saja kekalahan tersebut,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie kepada SH, Rabu (18/12) pagi.
Lebih lanjut Effendy menyatakan pengajuan hak interpelasi ini sangat penting agar Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden Megawati bisa menjelaskan langsung masalah Sipadan dan Ligitan kepada rakyat Indonesia lewat forum rapat paripurna DPR. Namun demikian, Effendy Choirie mengakui kekalahan Indonesia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak bisa dilepaskan dari warisan politik Pemerintahan Orde Baru yang memutuskan menyerahkan sengketa kedua pulau tersebut kepada Mahkamah Internasional.
Permintaan pertanggungjawaban terhadap Kepala Pemerintahan atas kekalahan Indonesia di Mahkamah Internasional dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini juga diungkapkan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Kepada SH, Rabu pagi. Ketua Komisi yang membidangi masalah luar negeri dan pertahanan ini menegaskan Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Kepala Pemerintahan untuk menjaga integritas wilayah NKRI.
Jika dilihat dari Pembukaan UUD 1945 tersebut maka usul pengajuan hak interpelasi DPR kepada Presiden bisa saja dilakukan sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mengerti mengapa Indonesia tidak bisa memenangkan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.
”Bukan tidak mungkin beberapa wilayah atau pulau yang kini dikuasai akan terlepas dari Indonesia jika Pemerintah tidak sungguh-sungguh menjaga integritas wilayah kita,” ujarnya.

Harus Diterima
Sementara itu Ketua Komisi II DPR Agustin Teras Narang kepada SH menyatakan keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia harus diterima, sebab itu diambil berdasarkan penelitian, data-data, dokumen dan sumber historis menyangkut kedua pulau itu, mengerahkan hakim-hakim yang sangat independen sehingga keputusan tersebut sudah berdasarkan analisa dan penelitian yang cukup mendalam.
”Sebagai bangsa, kita harus menerima apa yang diputuskan Mahkamah Internasional. Sebab Pemerintah kita pada masa lalu telah memutuskan menyerahkan masalah ini pada mereka,” katanya
Menurutnya, kita harus melihat masalah Sipadan dan Ligitan ini bukan dari kacamata kelemahan atau kekuatan diplomasi Indonesia. Tetapi masalah ini sudah diserahkan ke Mahkamah Internasional dan artinya masalah ini ditangani secara hukum. Oleh karena itu apapun keputusannya harus diterima.
Menyangkut integritas wilayah NKRI, Teras Narang juga menyarankan kepada Pemerintahan saat ini untuk sungguh-sungguh dan seoptimal mungkin menjaga dan memelihara keutuhan wilayah. Pengalaman Sipadan-Ligitan harus dijadikan pegangan di masa mendatang.

Tidak Ganggu Hubungan
Sementara itu, dari Malaysia, pemerintah di Kuala Lumpur menilai hubungan bilateral dengan Indonesia tidak akan terganggu oleh hasil putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas sengketa Sipadan dan Ligitan, bahkan dia mengupayakan untuk terjalin lebih erat.
PM Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia juga akan menerima putusan tersebut bila klaim atas Sipadan dan Ligitan memenangkan Indonesia.
”Saat itu bisa saja ada kemungkinan bahwa putusan Mahkamah tidak akan menguntungkan kita. (Bahkan) bila tidak menguntungkan, kita akan menerimanya,” kata Mahathir setibanya di Kuala Lumpur setelah berkunjung ke Jepang pada Selasa malam (17/12).
Meski begitu, Mahathir juga mengatakan bahwa Malaysia sejak lama yakin atas kepemilikian kedua pulau tersebut dan memiliki semua bukti yang kuat. ”Namun kita bersyukur bahwa masalah ini akhirnya diselesaikan secara damai,” kata Mahathir seperti yang dikutip kantor berita Malaysia, Bernama
Kendati bersyukur atas keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia dalam kepemilikan Sipadan dan Ligitan, Deputi PM Abdullah Badawi mengimbau semua pihak di negaranya agar tidak larut dalam kemenangan. Justru dia menekankan nilai penting hubungan dengan Indonesia.
”Apa yang penting saat ini yaitu memastikan bahwa hubungan bilateral dengan Indonesia selalu tetap erat,” kata calon pengganti PM Mahathir tersebut. ”Ini tidak akan mengganggu hubungan dengan Indonesia. Kita menunjukkan telah menyelesaikan sengketa secara damai sebagai negara bertetangga,” kata Badawi.

Dinilai Adil
Di lain pihak kendati mengalami kekecewaan yang mendalam, Pemerintah Indonesia, seperti diutarakan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, percaya bahwa keseluruhan proses peradilan penyelesaian sengketa tersebut telah berlangsung secara adil, transparan, bertanggung jawab, dan berwibawa. ”Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai final dan mengikat,” kata Hassan.
Dia juga mengambil hikmah dari putusan Mahkamah Internasional tersebut dengan mengatakan bahwa itu memiliki arti penting dalam konteks hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia maupun interaksi regional antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara. ”Fakta bahwa Indonesia dan Malaysia pada tahun 1997 bersepakat untuk mengajukan kasus Sipadan-Ligitan pada proses ajudikasi melalui Mahkamah Internasional telah secara jelas merefleksikan komitmen politik kedua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” kata Hassan Selasa lalu (17/12).
Dia juga mengatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa Sipadan-Ligitan melalui Mahkamah Internasional merupakan yang pertama kali di kawasan Asia Tenggara. ”Ini merupakan preseden dan contoh bagi interaksi diantara negara-negara di kawasan untuk masa-masa mendatang,” kata Hassan.
Kasus ini sudah menjadi obyek sengketa pada tahun 1989 dan pemerintahan Megawati mewarisi masalah ini dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. ”Jadi suatu proses yang panjang, suatu rangkaian yang tidak fair untuk dipotong pada bagian ujungnya,” kata Hassan. Dari segi prosedur pemerintah Indonesia telah melakukan yang terbaik dan secara maksimal.
Berdasarkan komposisi suara 16 banding 1, sebanyak 17 hakim Mahkamah Internasional yang diketuai hakim asal Prancis, Gilbert Guillaume, Selasa lalu (17/12) memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan berdasarkan pertimbangan efektivitas, yaitu bahwa Pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu sejak 1930-an, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Mahkamah Internasional menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada Konvensi 1891 yang dinilai hanya mengatur perbatasan dari kedua negara, yaitu Indonesia yang masih di bawah jajahan Belanda dan Malaysia yang masih di bawah kolonial Inggris, di Kalimantan. Garis paralel 4 derajat 10 menit Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh tiga mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik sesuai ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan wilayah laut sejauh tiga mil.
Di lain pihak, Mahkamah Internasional juga menolak argumentasi Malaysia mengenai perolehan kepemilikan atas kedua pulau tersebut berdasarkan rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu. Mahkamah juga menolak klaim Malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa mereka telah mengadakan kegiatan pariwisata dalam 15 tahun terakhir.

Jangan Terulang
Sementara itu, pakar hukum laut yang juga mantan duta besar RI, Profesor Dr Hasjim Djalal, ketika dihubungi di lewat telepon, Rabu (18/12) di Singapura, menilai peranan effective occupation (penguasaan secara efektiv), seperti dilakukan Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan ini, memang sangat menentukan. Dia memberi contoh ketika terjadi perundingan memperebutkan Kepulauan Miangas antara Belanda dan Amerika Serikat tahun 1928, pihak arbitrase akhirnya memutuskan kepemilikan pulau tersebut kepada Belanda karena faktor effective occupation. ”Belanda yang melakukan effective occupation sehingga arbitrase menyerahkan kepadanya, dan sekarang kepulauan itu menjadi bagian dari Sulawesi Utara,” jelas Hasjim.
Dalam catatannya, ke depan memang sudah tidak ada lagi pulau-pulau terluar yang berada dalam status sengketa dengan para tetangga kita di Asia Tenggara, namun dia menegaskan meski demikian unsur effective occupation tersebut haruslah diperhatikan dengan sangat seksama. Dia hanya mengingatkan agar pulau-pulau kecil yang berbatasan dengan negara Timor Lorosae kini harus diperhatikan agar tidak terulang kejadian seperti kasus Sipadan dan Ligitan.
Mengenai sampai berapa jauh Indonesia harus menarik mundur perbatasannya pasca keputusan itu, Hasjim mengatakan hal itu jangan dikatakan dari sekarang namun harus segera dirundingkan. ”Kalau dari sekarang sudah dikatakan demikian maka hal itu akan menguntungkan Malaysia,” ujar Hasjim yang juga Presiden International Seabed Authority.
Menurut dia perundingan mendatang harus mengagendakan masalah garis batas, faktor kedudukan, letak geografis, peranannya dalam hal sosial ekonomi, topografi, batas laut dll. ”Harus diingat hal ini tidak sama dengan penarikan zona ekonomi eksklusif,” tegasnya. (sur/ren/xha)

0 komentar: