Heritage Intelligence

Mendengar intelijen ingatan langsung tertuju kepada James Bond 007, CIA, KGB, dan Mossad. Institusi intelijen Negara yang bekerja dalam ketertutupan dan menyeramkan seperti kisah Victor Ostrovsky atau novel Body of Lies karya David Ignatius. Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence) bukan merupakan pengenjawantahan dari Lembaga Intelijen Negara, melainkan pekerjaan penelitian dan pendokumentasian tentang keberadaan benda cagar budaya yang ada di Indonesia. Banyaknya peninggalan kekayaan artefak sejarah yang telah lenyap atau musnah, sehingga menciptakan kerugian besar hampir disetiap sektor baik dari Ilmu pengetahuan, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan Negara.
Ketidak berdayaan pembuktian kekayaan dan kerugian Negara tentang peninggalan sejarah, yang telah hilang maupun masih ada merupakan 'titik lemah' untuk dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan kepada publik.
Sebagaimana contoh hancurnya bangunan di proklamasi, dimana potret nyata detik-detik bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Pertanyaan kerugian apa saja yang diciptakan dari kehancuran bangunan proklamasi tersebut? Ternyata ketika di 'bedah' anatominya sungguh membuat kepala cekot-cekot, dari sisi Ilmu pengetahuan bukti nyata keberadaan fisik bangunan sudah tidak ada. Di dalam ranah berbeda seperti contoh ketika pulau Sipadan dan Ligitan diakui oleh Mahkamah Internasional di Belanda, fisik bangunan yang terdapat dikedua pulau tersebut adalah milik Malaysia. Pada akhirnya secara de jure maupun de fakto pulau Sipadan dan Ligitan milik sah Malaysia.
Terperanjat bahwa eksistensi fisik bangunan bukan persoalan sederhana, cara pandang melihat fisik bangunan selama ini hanya dilihat dari 'kaca mata kuda' yang melulu diukur dari perspektif estetika dan ekonomis semata. Padahal sebuah bangunan diciptakan melampaui tapal batas estetika dan ekonomi, sebagaimana masyarakat Jawa membangun rumah Panggang pe Ceregancet mirip dengan jasad hidup yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan penghuninya.

Database Benda Cagar Budaya

Film petualangan Indiana Jones, National Treasure, dan Da Vinci Code, membuat adrenalin penonton terpacu. Kecerdasan mengumpulkan serpihan informasi yang tercecer, sehingga teka-teki dapat terpecahkan dan disusun ulang. Sungguh sebuah inspirasi. Tersebar dan terseraknya artefak benda cagar budaya dari berbagai wujud, baik dari sisa-sisa peninggalan kerajaan Nusantara sampai peninggalan kolonial. Sampai saat ini masih dalam 'terawangan' sebagai analogi berjalan dikegelapan tanpa cahaya. Keberadaan UU.No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan UU.No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang masih dalam tahap konsepsional, belum memasuki 'ranah' operasional di dalam pelestarian benda cagar budaya. Inventarisasi pendokumentasiaan sebagai database keberadaan benda cagar budaya dari berbagai ragam bentuk, sampai saat ini masih belum dapat direalisasikan. Padahal database tersebut merupakan 'peta hidup' sebagai alat deteksi dini, perihal kelangsungan pelestarian benda cagar budaya di Indonesia. Karena bila terwujud pendokumentasian tersebut, publik dapat mengetahui dan menjaga pelestarian dari benda cagar budaya yang dilindungi oleh Negara. Fungsi database dapat memberikan suguhan informasi, berapa jumlah benda cagar budaya yang dimiliki seperti Gedung, Benteng, Rumah, Masjid, Gereja, Vihara, Pusaka dan lain sebagainya. Dengan adanya informasi keberadaan artefak sejarah ini, penghancuran dan pencurian dapat maksimal dihindari.
Pendokumentasian mempunyai peran ganda di satu sisi dapat menjadi alat kontrol, disisi lain merupakan alat sosialisasi dari Undang-Undang tentang Benda Cagar Budaya yang murah dan efektif kepada warga Negara.

Benda Cagar Budaya dan Keamanan Nasional

Perjuangan panjang Vasco da Gama (1497-1499) mencapai India melalui Tanjung Harapan telah berhasil gilang gemilang, dari keberhasilan ini maka terbuka lebar pintu masuk pelayaran bangsa Eropa ke Asia. Setelah Tanjung Harapan ditundukkan, kini giliran Melaka dikuasai Portugal (1511).
Di dalam kurun waktu 11 tahun tepatnya pada tahun 1522 ekspedisi Ferdinand Magellan dari Spanyol berhasil mencapai Maluku, selisih waktu 57 tahun (1522-1579) Francis Drake dari Inggris datang menyusul ke kewilayah 'surga rempah-rempah' Maluku. Berawal dari rempah-rempah nafsu serakah untuk menguasai dalam wajah kolonialisme tertancap di bumi Maluku, gesekan kepentingan untuk saling menguasai antara Portugal dan Spanyol di Maluku pada abad XVI tidak dapat terhindarkan. Maka keluar perjanjian Tordesillas (1494) dan menyusul perjanjian Saragossa (1527) antara Spanyol dan Portugal. Hal hasil dari perjanjian tersebut Portugal dapat menguasai Maluku.
Kilasan sejarah tersebut merupakan 'rekam jejak' kolonialisme pertama kali hadir di bumi jamrud khatulistiwa, taktik dan strategi kolonial di dalam melakukan infiltrasi sampai menuju invasi dapat ketahui. Fakta penjajahan dapat ditelusuri melalui artefak seperti Benteng Victoria (1605) yang dibangun Portugal di Maluku, berfungsi sebagai benteng pertahanan. Juga Benteng Oranje (1607) di Ternate yang dibangun oleh Cornelis Matelief de Jonge (Belanda). Benteng ini pernah dijadikan pusat pemerintahan tertinggi Hindia Belanda (Gubernur Jenderal) Pieter Both, Herald Reynst, Laurenz Reaal, dan Jan Pieterszoon Coen.
Dari Benteng pertahanan sampai rute perjalanan alur laut kolonial memasuki Nusantara, sebagaimana diketemukannya beberapa artefak kapal laut kolonial yang karam di dasar laut. Dan legitimasi Mahkamah Internasional tentang batas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI), mengacu pada peninggalan tanah jajahan Belanda. Dengan demikian 'patok batas' secara fisik peninggalan Belanda, kedepan menjadi sesuatu yang vital di dalam pembuktian wilayah kedaulatan Negara.
Walaupun bukan konteks benda cagar budaya, tetapi masih dalam 'satu tarikan nafas' peristiwa dikuasainya Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia, karena lemahnya bukti otentik di Mahkamah Internasional. Merupakan pertanda urgensinya fisik bangunan dalam wilayah hukum Internasional. Serta perluasan pembangunan fisik didaratan Singapura melalui 'pasir laut', hampir saja mencaplok kedaulatan Indonesia khususnya pulau Nipa dan pulau lainnya disekitar wilayah propinsi kepulauan Riau. Satu lagi peristiwa penghancuran taman didepan stasiun Beos kota, dimana wilayah itu merupakan 'ring satu' zona benda cagar budaya. Kepentingan bisnis lebih penting daripada keamanan. Pembangunan shelter busway dan terowongan untuk pedestrian mengakibatkan dampak buruk bagi bangunan tua disekitarnya. Tercatat sedikitnya empat bangunan tua yang langsung terkena dampak negative yang diakibatkan dewatering saat pembangunan terowongan tersebut, keseimbangan air tanah disekitar lokasi terganggu. Dan keempat bangunan tua mengalami penurunan pondasi, dan dampak negatif apa yang akan tercipta kedepan? Tidak ada yang dapat mengatahui dan diperlukan kajian mendalam. Sampai saat ini kejelasan tentang barang sitaan Negara dari hasil penangkapan eksplorasi kapal VOC yang karam secara illegal, berapa jumlah dan nilai harta karun tersebut dan disimpan dimana masih dalam misteri.
Saksi bisu benda cagar budaya ternyata faktual dapat 'berbunyi' dan berkata jujur tanpa ada rekayasa maupun kebohongan.

Intelijen Benda Cagar Budaya (Heritage Intelligence)

Cegah tangkal di dalam pelestarian benda cagar budaya sudah waktunya diperkuat, perhitungan secara matematis tentang kekayaan 'adi luhung' bangsa Indonesia belum dapat direalisasikan. Kemampuan IPTEK di dalam kalkulasi sumber daya alam (SDA) kekayaan laut sudah dapat dihandalkan di negri kepulauan ini, padahal dahulu sebelum teori tersebut ada masih merupakan sesuatu yang 'ghaib' diwilayah alam bawah sadar. Sosok manusia dapat terbang Gatot Kaca yang hanya ada dalam cerita pewayangan, tersentak bahwa cerita itu bukan mitos melainkan teknos dengan kemampuan di dalam rekayasa teknologi kapal terbang (Dirgantara Indonesia).
Eksistensi heritage intelligence di dalam melakukan penelitian dan pendokumentasian, serta dapat juga melakukan 'audit' benda cagar budaya, merupakan pemecah dari kebekuan dan kerapuhan mengatasi permasalahan benda cagar budaya. Generasi kedepan perlu diberikan 'menu' visualitas bukan virtualitas. Melalaui intelijen benda cagar budaya sesuatu yang absurd menjadi rasional, investigasi tapak tilas untuk dapat mengumpulkan kembali serpihan sejarah yang tercecer dan hilang. Seperti analogi menjahit pakaian yang sudah usang termakan jaman, memerlukan sentuhan ketekunan penjahit handal. Semoga.***

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR: KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

BAROUSAI, BARUS, ATAU FANSUR:

KISAH CEMERLANG DARI BERIBU TAHUN SILAM

Kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.

BARUS saat ini hanya sebuah ibukota Kecamatan, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Posisinya berada di pinggir pantai barat Sumatera, sekitar 60 km sebelah utara Sibolga, atau sekitar 414 km dari Medan. Tidak ada yang istimewa. Begitu juga dengan Desa Lobutua, sekitar 4 km ke arah barat dari Barus. Juga layaknya sebuah desa, sepi. Meskipun sesekali para peziarah datang silih-berganti, menapaki sejarah sebuah kota banda yang jauh di awal abad masehi pernah begitu cemerlang dan menggemparkan sekujur bumi.

Dan boleh jadi, Barus adalah satu-satunya kota yang tercatat di dalam buku yang terbit di awal masehi, sehingga menempatkannya sebagai kota tertua di bumi Nusantara. Adalah Claudius Ptolomaios[1], seorang geograf Yunani yang dalam bukunya dari abad ke dua Masehi, Geographike Hyphegesis menuliskan nama negeri Barousai di Chryse Chora (Pulau Emas) yang antara lain oleh van der Meulen disimpulkan sebagai Sumatra[2].

Tapi apa gerangan yang menjadikan kota bandar ini begitu mempesona orang Yunani, China, India, dan bahkan juga para Pharao di Mesir kuno?

Jawabnya tak lain adalah kapur barus (bhs Belanda: kamfer, dan mungkin dari kata kapur yang diucapkan kofur oleh bangsa Arab).[3] Konon, kapur barus asal kota barus inilah yang paling banyak dicari karena kualitasnya yang terbaik, paling laku dan harganya kurang lebih 8 kali lebih mahal daripada kapur-kapur barus asal tempat lain[4]. Dalam catatan pelancong Italia, Marco Polo bahkan disebutkan bahwa, harga kapur barus kala itu setara dengan harga emas dengan berat yang sama[5].

Seorang Belanda pernah menulis bahwa kemenyan dari Barus, telah dipakai sebagai salah satu bahan mengawetkan (membalsem) mayat raja-raja di Mesir sebelum Masehi[6]. Jika dugaan ini benar, maka berarti kota bandar Barus ini sudah ada sejak 5.000 tahun SM. Perkiraan akhir itu, didasarkan pada temuan bahan pengawet dari berbagai mummy Fir'aun Mesir Kuno salah satu pengawetnya menggunakan kanper atau kapur Barus. Sejarawan era kemerdekaan Moh. Yamin, bahkan memperkirakan bahwa, perdagangan rempah-rempah dan tentu saja kamfer, sudah dilakukan pedagang Nusantara sejak 6.000 tahun lalu ke berbagai penjuru dunia.

Hasil penelitian Innis Miller terhadap naskah Historia Naturalis karya Plinius di abad pertama juga sudah menunjukkan bahwa, para pedagang Nusantara pun ternyata sudah menjajakan komoditas mereka sampai ke Asia Barat dan Afrika Timur sejak abad permulaan Masehi[7]. Sementara Prof. Kern[8] pernah menulis bahwa Kota “P’o-lu-chi” yang dimaksud I Tsing di abad ke-7, tidak lain dari Barus[9]. Seorang penyair Arab sebelum Islam, Amru al-Qais (meninggal tahun 530 Masehi), sangat memuji keharuman kafur dalam syair-syairnya[10].

Begitu pentingnya kota Barus ini—mungkin bisa disamakan dengan Paris pada abad modern yang terkenal dengan inovasi parfumnya—maka sejak zaman dulu dalam dunia dagang telah dikenal nama-nama Baros, Balus, Pansur, Fansur, Pansuri[11], Kalasaputra[12], Karpura-dwipa, Barusai, Waru-saka dan lain-lain.

Dan tentu, seperti kata pepatah, ada gula ada semut. Pesona kapur barus dari selatan ini menggoda banyak pendatang. Sebagaimana dicatatan Ptolomaios, selain para penjelajah dari Yunani, juga datang pedagang dari Venesia, India, Arab dan Tiongkok. Selain itu, sekelompok penyebar ajaran Kristen Sekte Nestorian dari Konstantinopel, pusat Kerajaan Byzantium Timur, juga menjejakkan kakinya di Barus. Kelompok itu diperkirakan datang sekira tahun 600 M dan mendirikan gereja pertama di Desa Pancuran, Barus.

Dewan Gereja-gereja di Indonesia juga memercayai sejak tahun 645 Masehi di daerah Barus telah masuk umat Kristen dari sekte Nestorian. Keyakinan tersebut didasarkan pada buku kuno tulisan Shaikh Abu Salih al-Armini. Sementara itu, penjelajah dari Armenia Mabousahl mencatat bahwa pada abad ke-12 telah terdapat Gereja Nestorian.

Lalu datanglah para pedagang Arab memasuki Barus sekira 627-643 M atau sekitar tahun 1 Hijriah, dan menyebarkan agama Islam di daerah itu. Di antaranya Wahab bin Qabishah mendarat di Pulau Mursala pada 627 M. Ada juga utusan Khulafaur Rasyidin, bernama Syekh Ismail akan ke Samudera Pasai dan singgah di Barus, sekira tahun 634 M. Dan sejak itu pula, tercatat bangsa Arab (Islam) mendirikan koloni di Barus. Bangsa Arab menamakan Barus dengan sebutan Fansur atau Fansuri, misalnya oleh penulis Sulaiman pada 851 M dalam bukunya "Silsilatus Tawarikh."

Kedatangan bangsa Arab yang kemudian menyebarkan agama Islam itu juga disebutkan dalam berita-berita Cina, Hsin-Tang-shu[13] (Catatan Dinasti Tang, 618-907), dan Chu-fan-chi[14] (Catatan Negeri-negeri Asing) yang ditulis Chau Ju-kua pada tahun 1225. Di dalam dua kronik Cina itu banyak bercerita tentang Ta-shi, istilah Cina untuk menyebut Arab. (Chu-fan-chi menerangkan bahwa Ta-shi mempunyai seorang Buddha (maksudnya Nabi) yang bernama Ma-ha-mat (Muhammad). Dalam sehari mereka lima kali sembahyang, dan setiap tahun berpuasa selama sebulan penuh. Dinasti Ta-shi ada dua macam, yaitu white-robed Ta-shi (Arab berjubah putih) atau Pon-ni-mo-huan (Bani Marwan, atau Bani Umayyah), serta black-robed Ta-shi (Arab berjubah hitam) yang didirikan raja A-po-lo-pa (Abul-Abbas)[15]. Pada tahun 651 Masehi, raja Ta-shi (Arab) bernama Han-mi-mo-mi-ni mengirimkan utusan ke istana Cina[16]. Hampir dapat dipastikan bahwa nama Han-mi-mo-mi-ni dalam ucapan Cina ini adalah untuk Amir al-Mu’minin, gelar resmi para khalifah Islam, dan “raja Ta-shi” yang mengirimkan utusan itu adalah Khalifah `Utsman ibn Affan yang memerintah dari tahun 644 sampai 656. Hsin-Tang-shu mencatat bahwa pada tahun 674 terdapat pemukiman pedagang Ta-shi (Arab) di Po-lu-shih, daerah pantai barat Sumatera.[17]

Tentu, dapat dibayangkan betapa makmurnya kota Barus pada awal abad masehi ini, dengan penduduk yang sebagian besar terdiri atas kaum pedagang. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang menggerakkan semua perdagangan hingga jauh ke negeri seberang itu?

Seorang bekas kontrolir Belanda, G.J.J. Deutz, sewaktu bertugas di Barus,[18] menulis bahwa menurut rakyat setempat di Desa Lobutua pernah didapat penduduk sebuah batu bertulis pada dua bagian. Tetapi sayang, batu itu pada tahun 1857 dipecahkan oleh Raja Barus bernama Mara Pangkat. Pada tahun 1872 Deutz banyak menemukan pecahan batu peninggalan zaman Hindu yang telah dilupakan orang, telah berlumut. Dan baru pada tahun 1932, prasasti itu diterjemahkan Profesor Nila-kanti Sastri dari Universitas Madras.[19]

Prasasti itu menyebutkan bahwa paling sedikit sejak abad ke-11, telah bermukim di kota Barus sebuah koloni bangsa Tamil. Menurut batu Lobutua itu, mereka tergabung dalam sebuah perusahaan bernama “kelompok 500″ yang tidak asing lagi bagi orang-orang India waktu itu. Perusahaan swasta yang mereka wakili, merupakan perusahaan dagang cukup kuat, merdeka dalam tindakan dan tidak gampang tunduk pada salah satu raja yang berkuasa di sekitar Barus. Mereka yang berdiam di Barus inilah yang membeli beberapa hasil dari rakyat—utamanya kapur barus—untuk diekspor ke luar negeri.

Menurut Gnillout Claude[20], Barus adalah sebuah kota kuno di pantai barat Propinsi Sumatera Utara yang terkenal di seluruh Asia, sejak lebih dari seribu tahun, berkat hasil hutannya. Selain itu, nama Barus juga muncul dalam sejarah peradaban Melayu dengan Hamzah Fansuri, penyair mistik terkenal yang baru-baru ini ditemukan kembali makamnya di Mekkah. Sementara itu, tim arkeolog dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis bekerjasama dengan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya. Tim tersebut juga menemukan banyak benda-benda berkualitas tinggi yang usianya sudah ratusan dan bahkan ribuan tahun dan ini menandakan dahulu kala kehidupan di Barus itu sangatlah makmur.

Dan semua kemakmuran itu berkat aroma kapur barus yang diolah dari kayu kamfer. Hanya kini, komoditi yang begitu mempesona di masa silam itu, hingga konon juga dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi itu, kini sudah lama tidak lagi diproduksi

Di komplek makam Syekh Machmud yang tertata rapi dan terletak di Bukit Papan Tinggi dan memang betul-betul tinggi sehingga harus melewati 710 anak tangga ini, menggantung sebuah tulisan, “Beri Salam dan Alas Kaki dibuka.” Seakan mengakhiri sebuah kisah perjalanan sebuah kota bandar di tepian pantai barat Sumatra yang berabad lalu menjadi sebuah perkampungan multi-etnis yang penuh guyub, sarat daya tarik bagi para pedagang di hampir seluruh penjuru bumi, juga menjadi pintu masuknya berbagai peradaban dan agama-agama besar di bumi Nusantara itu kini telah sepi.**



[1] Barus telah disebut oleh Ptolomeus kira kira tahun 150 Masehi. (Kozok, 1991, 14)

[2] W. J. van der Meulen, “Suvarnadvipa and the Chryse Chersonesos”, Indonesia, 18, October 1974, h. 1

[3] Encyclopdeia van Nederlandsch Indie

[4] Ada tiga jenis kapur barus pada saat itu yaitu: Kapur barus dari Kalimantan dan Sumatera (Dryobalanops aromatica), Kapur barus dari China dan Jepang (Cinnamomum Camphora) yang banyak beredar dipasaran dan yang ketiga adalah Blumea balsami- fera, yang diproduksi di China dengan nama kapur barus Ngai. Harga dari kapur barus asal Sumatera ini kira-kira 138 kali lebih mahal dari kapur barus China dan Jepang. (Hobson-Jobson, Glossary of Anglo-Indian Words and Phares)

[5]Travel of Marco Polo,” Buku 3 Bab 9 dan Buku 2 Bab 8 by Marco Polo dan Rustichello of Pisa

[6] Sumatra Benzoe, Disertasi P.H. Brans

[7] J. Innis Miller, The Spice Trade of the Roman Empire, Oxford University Press, London, 1969, terutama Bab “The Cinnamon Route”

[8] Verspreide Geschriften No VI, halaman 15

[9] Po-lu-chi atau Po-lu-suo terkadang sering keliru diterjemahkan dalam text China dengan Bo-si atau Persia. Barus ini juga sering disebut sebagai Bon-cu, Bian-shu atau Bin-cuo. (Roderich Ptak, Possible Chinese Reference to the Barus Area (Ming to Tang) in Claude Guillot (ed.) Histoire de Barus, Sumatera: Le Site de Lobu Tua I, Etudes et Documents, Paris, Cahier d’Archipel 30, 1998, pp. 119-138)

[10] Oliver W. Wolters, Early Indonesian Commerce, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1967, terutama Bab 8

[11] Dari Desa Pansur sedikit di utara Barus

[12] Dari kata Kalasan, daerah penghasil kapur barus antara Kota Barus dan Sungai Chenendang

[13] Diterjemahkan oleh Paul Pelliot, “Deux Itineraires de Chine en Inde a la Fin du VIIIe Siecle”, BEFEO, 4, 1904, hal. 132-413

[14] Diterjemahkan oleh Friedrich Hirth dan W. W. Rockhill, Chau Ju-kua: His Work on the Chinese and Arab Trade in the Twelfth and Thirteenth Centuries, entitled CHU-FAN-CHI, Imperial Academy of Sciences, St.Petersburg, 1911

[15] Lihat: F. Hirth dan W.W.Rockhill, hh. 114-124

[16] Berita ini tercantum dalam kronik Tung-tien buku 193 nomor 22b. Lihat: F.Hirth dan W.W.Rockhill, h. 119

[17] Paul Pelliot, h. 297. Lihat juga W. P. Groeneveldt, Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled from Chinese Sources, Bhratara, Jakarta, cetak ulang 1960, h. 14.

[18] Barus, G.J.J. Deutz, Tijdschr No. 22 tahun 1875

[19] A Tamil Merchant-guild in Sumatera oleh Prof. N. Sastri dalam Tijdschr No 72 tahun 1932

[20] “Lobu Tua Sejarah Barus”, Obor, 2002

Senin, 15 September 2008

Selasa, 08 Maret 2005

Batas Laut Indonesia-Malaysia Pasca-Sipadan dan Ligitan

SOAL perbatasan antara Indonesia dan Malaysia akhir-akhir ini kembali menghangat setelah Malaysia melalui perusahaan minyaknya, Petronas, memberikan hak eksplorasi kepada perusahaan Shell untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan laut di sebelah timur Kalimantan Timur yang mereka beri nama Blok ND6 (Y) dan ND7 (Z).

INDONESIA yang telah lebih dulu mengklaim wilayah itu sebagai kedaulatannya tentu saja protes atas kebijakan Malaysia tersebut karena di blok yang dinamai Indonesia sebagai blok Ambalat dan Ambalat Timur tersebut, Indonesia sudah terlebih dulu melakukan eksplorasi minyak bumi dan gas (migas). Selama itu pula Malaysia tidak pernah meributkannya sebagai cerminan dari pengakuan Malaysia bahwa wilayah itu adalah wilayah Indonesia.

Kini, berbekal kemenangan di Mahkamah Internasional atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Malaysia kembali "memperkuat" klaimnya sesuai dengan peta tahun 1979 yang mereka buat sendiri, yang memang sudah memasukkan Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatannya. Pemberian hak eksplorasi kepada Shell itu, mereka nyatakan sebagai bentuk dari pelaksanaan hak kedaulatan mereka di perairan sebelah timur Kalimantan Timur tersebut.

WILAYAH perairan di sekitar Laut Sulawesi memang sejak lama menjadi "konflik" antara Indonesia dan Malaysia. Berbagai dialog untuk menyelesaikannya tidak pernah membuahkan hasil. Praktis setelah September 1969, pembicaraan serius mengenai batas landas kontinen Indonesia-Malaysia di "dagu" kepala Pulau Kalimantan itu tidak pernah ada lagi karena menemui jalan buntu.

Banyaknya kasus-kasus klaim wilayah laut yang tumpang tindih seperti dialami Indonesia dan Malaysia itulah yang kemudian mendorong sejumlah pakar hukum dunia menyusun sebuah ketentuan baru sebagai tuntunan untuk penyelesaian masalah-masalah tersebut. Sejak awal tahun 1970-an, apa yang dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sekarang ini sudah mulai dibahas. Di tengah pembahasan konvensi itulah, pada tahun 1979 Malaysia mengumumkan peta wilayahnya, yang langsung mendapat protes dari banyak negara di sekitarnya karena dengan seenaknya mencaplok wilayah negara lain.

Menurut kebiasaan hukum internasional, jika klaim atas sebuah wilayah oleh sebuah negara tidak mendapatkan protes dari negara lain, maka setelah dua tahun klaim tersebut dinyatakan sah. Dalam kasus peta Malaysia 1979 tersebut, Indonesia, Filipina, Singapura, dan banyak lagi negara lainnya langsung mengajukan protes atas peta itu sehingga praktis sesungguhnya Peta 1979 tersebut tidak punya kekuatan berlaku secara internasional. Atas protes-protes tersebut, menurut Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Departemen Luar (Deplu) Negeri RI Arif Havas Oegroseno, Pemerintah Malaysia belum menyelesaikannya dengan negara-negara yang mengajukan protes tersebut.

Prosedur untuk penyelesaian perbatasan di laut mendapatkan angin segar ketika akhirnya pada 10 Desember 1982 Konvensi Hukum Laut secara resmi ditandatangani. Meski demikian, Konvensi Hukum Laut PBB (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS) itu baru secara resmi berlaku 16 November 1994 setelah jumlah negara yang meratifikasi konvensi ini mencapai 60 negara.

Dalam Konvensi Hukum Laut PBB itu sebenarnya terdapat sejumlah petunjuk yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah perbatasan antara berbagai negara, termasuk antara Indonesia dan Malaysia terkait perbatasan di Laut Sulawesi. Apalagi baik Indonesia maupun Malaysia adalah negara yang sama-sama meratifikasi Konvensi Hukum Laut tersebut.

Dalam cukup banyak hal, Konvensi Hukum Laut PBB itu menguntungkan Indonesia yang berstatus sebagai negara kepulauan atau archipelagic state. Sebagai negara kepulauan, menurut konvensi itu, Indonesia berhak menarik garis di pulau-pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UNCLOS.

Agaknya, "keuntungan" Indonesia karena statusnya sebagai negara kepulauan itulah yang ingin diikuti oleh Malaysia sehingga negara jiran itu pun melakukan cara yang serupa dalam menarik garis batas wilayahnya. Padahal, menurut UNCLOS, sebagai negara pantai, Malaysia hanya berhak menarik garis tersebut dari wilayah pantainya sendiri, bukan dari pulau terluarnya.

Alasan yuridis inilah yang disampaikan Indonesia, dan juga diperkuat dalam putusan hakim pada kasus Sipadan-Ligitan yang diputuskan 17 Desember 2002.

Alasan itu juga selaras dengan pandangan Hakim Shigeru Oda dalam putusan Mahkamah Internasional atas kasus Ligitan dan Sipadan yang menegaskan, "It is important to keep in mind that sovereignty over two tiny, uninhabited islands, on the one hand, and those islands' influence on the delimitation of the continental shelf, on the other, are two quite different matters. Though Malaysia has been awarded sovereignty over the islands, the impact of the Court’s Judgement on the delimitation of the continental shelf-which has been the leading issue in the negotiations between two states since 1960s-should be considered from a different angle. Today, the rule concerning the delimitations of the continental shelf is set out in Article 83 of the UNCLOS calling for ’an equitable solution’. The main question remain how ’equitable’ consideration apply to the tiny islands for the purpose of the delimitation of the continental shelf. In conclusion, I submit that the present judgement determining sovereignty over islands does not necessarily have a direct bearing on the delimitation of the continental shelf, which has been a subject of dispute between two states since tela late 1960s."

BERBEDA dengan kasus persengketaan atas Pulau Sipadan dan Ligitan, pada kasus kedaulatan di wilayah Laut Sulawesi panduan hukumnya, yaitu dari UNCLOS, bisa dijadikan patokan dengan cukup mudah. Apalagi batas Malaysia-Indonesia di atas Pulau Sebatik sudah tidak diperdebatkan lagi sehingga penarikan garis batas territorial kedua negara sebenarnya sudah sangat jelas.

Persoalannya adalah Malaysia membuat peta pada tahun 1979, sebelum UNCLOS dilahirkan dan secara resmi berlaku. Selayaknya, ketika UNCLOS berlaku, Malaysia yang juga meratifikasi konvensi itu segera menyesuaikan kembali peta wilayahnya dengan aturan baru itu, terlebih lagi Peta 1979 juga "tidak diakui" karena menuai protes dari banyak negara tetangganya. Hal inilah yang tidak dilakukan Malaysia, dan mereka bahkan semakin mempertegas pendirian bahwa peta itu sudah "diakui" dunia dengan telah dimenangkannya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Padahal, itu adalah dua hal yang berbeda. Kepemilikan kedua pulau itu tidak ada kaitannya dengan Peta 1979 sebagaimana diuraikan dalam paparan pertimbangan di keputusan Mahkamah Internasional atas kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tersebut.

Dari sudut pandang lain, secara de facto Malaysia sebelum-sebelumnya juga tak pernah mempersoalkan pemberian hak eksplorasi oleh Indonesia untuk eksplorasi minyak dan gas di wilayah yang kemudian disebut Bukat, Ambalat dan Ambalat Timur itu. "Pengakuan" dari Malaysia yang tidak mempersoalkan penambangan oleh Indonesia di wilayah itu bukan hanya terjadi sebelum pengumuman Peta 1979 itu, tetapi juga setelah Peta 1979 dijadikan pegangan Malaysia. Artinya, pasca-tahun 1979 pun Malaysia tidak berani mengatakan wilayah Ambalat itu sebagai wilayahnya.

Baru belakangan setelah ada putusan atas Ligitan (4 derajat 09 menit lintang utara - 118 derajat 53 menit bujur timur) dan Sipadan (4 derajat 06 menit lintang utara - 118 derajat 37 menit bujur timur), mereka mulai mempertanyakan pemberian hak eksplorasi baru oleh Indonesia di wilayah Ambalat Timur. Alasan kepemilikan Sipadan dan Ligitan serta Peta 1979 itu pula yang sekarang digunakan Malaysia sehingga mereka berani memberikan hak eksplorasi di kawasan tersebut kepada perusahaan Inggris/Belanda, BP Shell.

Dari uraian di atas, wajarlah bila Pemerintah Indonesia bersikap tegas untuk mempertahankan kedaulatan di perairan Laut Sulawesi itu. Selain sudah sepatutnya dilakukan, berbagai upaya perundingan selama beberapa tahun dengan Malaysia terkait wilayah tersebut, sebagaimana disampaikan Havas, belum membuahkan hasil karena Malaysia tampaknya enggan untuk menyelesaikan persoalan perbatasan itu.

Berbeda dengan Ligitan dan Sipadan yang disikapi Malaysia dengan tegas karena mereka yakin menang, dalam soal wilayah laut di sekitar Ambalat itu agaknya Malaysia setidaknya sudah mengetahui fakta dan pertimbangan yuridis yang disampaikan Indonesia.

Bagaimana jika sengketa perbatasan ini tak juga bisa diselesaikan secara bilateral melalui jalan dialog? Di sinilah potensi persoalan akan muncul. Dalam UNCLOS ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa, utamanya harus melalui dialog dua pihak yang bersengketa. Jika tak juga diperoleh kata sepakat, persoalan itu dapat diajukan ke Tribunal (Pengadilan) Khusus UNCLOS, atau upaya lainnya ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Namun, kedua upaya hukum tersebut hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur hukum formal.

Indonesia, sebagaimana disampaikan pihak Deplu Negeri RI, sangat siap untuk menyelesaikan persoalan perbatasan di Laut Sulawesi itu melalui jalur hukum formal, baik ke Tribunal UNCLOS maupun ke ICJ.

Bagaimana dengan Malaysia? Inilah yang menjadi tanda tanya besar. Kesan yang tertangkap selama ini, Malaysia berusaha tidak membawa persoalan ini sampai ke UNCLOS atau ICJ. Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin bagi Indonesia membawa masalah ini sendirian ke UNCLOS atau ICJ karena syaratnya memang harus kesepakatan kedua belah pihak.

Kita berharap Malaysia akhirnya mau membawa masalah perbatasan laut ini ke Mahkamah Internasional sebagaimana harapan Indonesia selama ini. (Rakaryan S)

0 komentar: